Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Aman, Ingat Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Kompas.com - 11/06/2022, 15:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada aturan kecepatan berkendara yang harus dipatuhi di jalan tol. Batas kecepatan maksimal dan minimum dibuat sesuai dengan kondisi jalan tol untuk menunjang keselamatan dan keamanan pengguna jalan saat berkendara.

Banyak kasus kecelakaan di jalan tol terjadi karena pengendara tidak mengikuti ketentuan batas kecepatan yang ada.

Batas-batas kecepatan ini bisa ditemui pada rambu-rambu yang terletak di pinggir jalan tol. Selain untuk menjaga keamanan, ini juga menghindarkan pengendara dari tilang elektronik yang berlaku di jalan tol.

Baca juga: Ini 8 Sasaran Prioritas Polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022

Beberapa jalan tol memiliki batas kecepatan maksimal dan minimum yang berbeda, tergantung dari letak geografis dan faktor lainnya.

Sebagai contoh, tol Jakarta-Cikampek batas kecepatannya adalah maksimal 100 kpj dan minimal 60 kpj, berbeda dengan tol layang Jakarta-Cikampek yang batas kecepatan maksimalnya adalah 60 kpj.

"Itu boleh saja, mungkin pengelola jalan tol mendapat masukan dari pihak yang berkompeten kalau batas amannya segitu," ucap Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu pada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Batas kecepatan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4. Dijelaskan, batas kecepatan di jalan tol adalah 60 kpj sampai dengan 100 kpj.

"Tol dalam kota itu maksimal 80 kpj, pada titik tertentu maksimal 60 kpj. Sementara tol Jagorawi maksimal bisa 100 kpj, tol Cikampek juga 100 kpj, karena jalur antar kota dan memiliki open space yang cukup luas untuk keadaan darurat," ucap Jusri.

Baca juga: Kagum dengan Slogan Vespa, Erick Thohir Sindir Pabrik di Indonesia

Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4, dengan rincian sebagai berikut:

a. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota.

c. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan. d. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Hutama Karya (Persero). Ilustrasi jalan tol.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Hybrid Bekas Mulai Rp 147 Jutaan

Akan ada tilang buat pengendara yang melanggar batas kecepatan tersebut. Hal ini dijelakan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," ucap dia seperti dikutip Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com