Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Uji Emisi Tidak Bisa Perpanjang STNK Masih Dibicarakan

Kompas.com - 11/06/2022, 13:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan bahwa penerapan aturan uji emisi masih belum optimal. Mengingat masih minimnya kesadaran masyarakat akan hal tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk membuat sejumlah aturan guna menyadarkan masyarakat atas pentingnya uji emisi.

Seperti, kata dia, setiap kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi, tidak akan bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Alasan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta Belum Optimal

Antrean kendaraan roda dua ASN yang akan mengikuti uji emisi gratis yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (20/12/2021).Dok. Humas Pemkot Jakarta Utara Antrean kendaraan roda dua ASN yang akan mengikuti uji emisi gratis yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (20/12/2021).

"Kami sudah kerja sama dengan kepolisian, Samsat. Jadi kendaraan yang lulus uji emisi yang bisa memperpanjang STNK," ucapnya di Jakarta belum lama ini.

Ketika redaksi memastikan aturan tersebut kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pihaknya memang sedang menyiapkan aturan terkait.

"Uji emisi tentu sesuai dengan Undang-Undang Ciptaker yang baru, kita juga menyesuaikan. Jadi akan dilakukan pada saat yang bersangkutan memperpanjang pajak kendaraannya," ucap Syafrin.

Baca juga: Ini 8 Sasaran Prioritas Polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022


Tetapi, sampai saat ini regulasi tersebut masih belum dilakukan. Jadi denda mengenai pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi baru berupa pemberian tarif parkir tertinggi di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi setelah regulasi berjalan, itu kita akan terapkan. Kapan, masih disiapkan karena regulasinya baru," kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com