Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Ganjil Genap di 12 Ruas Jalan Jakarta Berlaku Senin Depan

Kompas.com - 09/06/2022, 09:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap dengan menambah 12 ruas jalan baru sampai saat ini memang hanya ditegur. Namun, berbeda halnya dengan minggu depan ketika sanksi tilang mulai berlaku pada yang melanggar.

"Sesuai hasil koordinasi kami dengan Dirlantas bahwa untuk sanksi akan dilakukan Senin minggu depan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Pertimbangan pemberian sanksi yang baru terlaksana minggu depan ini memperhatikan beberapa hal. Pertama adalah selama seminggu pertama masih melakukan tindakan humanis dan persuasif berupa teguran.

Baca juga: Dua Hari Perluasan Ganjil Genap, Polisi Jaring Hampir Seribu Pelanggar

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4/2022).KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4/2022).

"Begitu ada pelanggar dalam minggu ini di ganjil genap 12 ruas jalan tambahan, itu rekan-rekan kepolisian dan jajaran dinas perhubungan mengarahkan mereka untuk keluar dari jalur lintasan ganjil genap," ucap Syafrin.

Alasan tindakan yang humanis ini agar memberikan informasi kepada pelanggar soal perluasan ganjil genap sehingga tidak ditemukan lagi pelanggar yang tidak tahu mengenai kabar tersebut.

"Tujuannya adalah pada minggu depan, tidak ada lagi alasan, ‘Pak, saya tidak tahu ada ganjil genap’," ucap Syafrin.

Baca juga: Jokowi Coba Genesis G80 di Batang, Ini Pengalaman Pakai Mobil Listrik ke Luar Kota


Syafrin berharap tindakan humanis dan persuasif yang dilakukan saat ini, bisa membuat masyarakat menaati dan mengikuti arahan petugas pada Senin depan. Jadi kepadatan lalu lintas bisa dikendalikan.

Besaran denda terhadap pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com