Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Belum Ditilang, Pelanggar di Titik Baru Ganjil Genap Tetap Kena Razia

Kompas.com - 06/06/2022, 13:51 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta sudah resmi berlaku, namun polisi belum melakukan penilangan.

Khusunya pada 12 ruas wilayah tambahan, salah satunya seperti di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.

Pengendara mobil pribadi yang melanggar atau memiliki pelat nomor berbeda dengan tanggal hari ini, hanya diberi informasi terkait adanya perluasan ganjil genap.

Baca juga: Tilang di Titik Perluasan Ganjil Genap Jakarta Berlaku dari 13 Juni 2022

Kaur Binops Satlantas Jakarta Timur Iptu Danoe mengatakan, selama satu minggu awal penerapan perluasan ganjil genap, kepolisian hanya akan memberikan teguran bagi pelanggar.

"Selama satu minggu ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan, mulai tanggal 13 Juni (2022) dan seterusnya, apabila masih ada pelanggaran, kami akan tilang," kata Danoe, dikutip Kompas Megapolitan, Senin (6/6/2022).   

Lebih lanjut Danoe mengatakan, tak sedikit pengendara mobil yang belum tahu soal pelaksanaan ganjil genap di area tersebut. 

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pengguna mobil pribadi yang terjaring razia hingga pukul 08.45 WIB.

"Dari pukul 06.00 WIB hingga 08.45 WIB, ada 30 hingga 40 pelanggaran (mobil), masih banyak yang belum tahu," ujar Danoe.

Baca juga: Usai Menang di GP Catalunya, Quartararo Makin Percaya Diri

Seperti diketahui, mulai 6 Juni 2022 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali meluaskan cakupan area ganjil genap menjadi 25 titik. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Polisi memberhentikan pelanggar ganjil genap di persimpangan dari Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat,  Senin (6/6/2022) pagi.KOMPAS.com/MITA AMALIA HAPSARI Polisi memberhentikan pelanggar ganjil genap di persimpangan dari Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022) pagi.

Meski begitu,  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo memastikan tak ada penilangan pada pekan awal dimulainya perluasan ganjil genap.

Petugas akan tetap memberhentikan mobil pelanggar ganjil genap di titik perluasan dan melakukan teguran sekaligus edukasi persuasif.

"Tanggal 6 (Juni 2022) kami mulai uji coba. Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur," ujar Sambodo, saat ditemui Kompas.com di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (4/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau