Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kendaraaan yang Kebal Aturan Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 06/06/2022, 10:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap pada 25 titik ruas jalan di Jakarta mulai berlaku hari ini, (6/62022).

Seperti pelaksanaan sebelumnya, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian dan bebas melintas pada wilayah ganjil genap. 

Totalnya ada 17 jenis kendaraan bermotor yang diberikan pengecualian sehingga kebal terhadap aturan ganjil genap.

Baca juga: Tilang di Titik Perluasan Ganjil Genap Jakarta Berlaku dari 13 Juni 2022

Selain kendaraan aparat, petugas Covid-19, tenaga kesehatan, masih ada beberapa kendaraan lain yang dapat pengecualian dari aturan ini, yakni ;

Mobil listrik Lexus UX 300e saat melakukan pengisian daya di SPKLU.KOMPAS.com/GILANG SATRIA Mobil listrik Lexus UX 300e saat melakukan pengisian daya di SPKLU.

  1. Ambulance
  2. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  3. Pemadam Kebakaran
  4. Angkutan Umum plat kuning
  5. Kendaraan yang bergerak dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang berbahan bakar khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar has. 
  8. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga negara Republik Indonesia 
  9. Kendaraan Dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara dan lembaga asing yang jadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberi pertolongan kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Baca juga: Cek Pelat Kendaraan! Uji Ganjil-Genap Diperluas di 13 Titik Baru Hari Ini

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap saat ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

"Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub 88 2019," kata Syafrin.

Adapun 25 jalan yang mulai hari ini menerapkan sistem ganjil genap sebagai berikut ;

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8 Jalan Sisingamangaraja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com