Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari ini

Kompas.com - 06/06/2022, 08:52 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan SIM secara berkala agar tidak kedaluarsa.

Status SIM yang telat diperpanjang adalah mati sehingga tidak bisa digunakan atau tidak berlaku. Jika sudah mati, pemilik kendaraan harus membuat SIM dari awal. 

Baca juga: Viral Curhatan Wanita, Ada Mobil Parkir Sampai Halangi Pintu Rumahnya

Pembuatan ulang SIM akan memakan waktu yang lebih banyak karena prosesnya panjang. Mulai dari rangkaian proses pendaftaran, uji psikologi bahkan ada teori hingga praktik.

Saat ini ada layanan perpanjang SIM keliling yang bisa dipilih. Layanan SIM keliling akan mempermudah proses perpajang SIM karena ada di beberapa titik yang srategis.

Layanan SIM keliling di IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)KOMPAS.com/Serafina Ophelia Layanan SIM keliling di IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)

Untuk waktu layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini, Senin (6/6/ 2022) mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Bagi warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:

-Jaktim : Mall Grand Cakung

-Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

-Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland

-Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng


Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga: Kasus Pemukulan di Tol Dalam Kota, Bahu Jalan Jadi Sumber Keributan

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com