Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Nekat Terobos Pelintasan KA, Catat Ancaman Hukumannya

Kompas.com - 06/06/2022, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pengendara motor nekat menerobos pelintasan kereta api.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Facebook bernama Dwi Artato, Minggu (5/6/2022), tampak seorang pengendara motor yang nekat menerobos pelintasan kereta api hingga nyaris tertabrak dua kereta yang melintas.

Pengendara motor itu pun langsung diperingatkan oleh sejumlah petugas yang sedang berjaga di area pelintasan.

Bukannya menuruti imbauan petugas, pengendara motor itu justru semakin nekat dan berniat tancap gas sesaat setelah salah satu kereta api melintas.

Baca juga: Bolehkan Modifikasi Sabuk Pengaman Mobil?

Tak lama kemudian, ada kereta api yang kembali melintas dari arah berbeda. Beruntung, pengendara motor yang juga tidak mengenakan helm itu berhasil dihalau petugas.

Ketika dikonfirmasi, Vice President (VP) Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan belum mendapat informasi terkait kejadian tersebut.

“Saya kurang begitu tahu detail waktu kejadiannya,” ucap Joni, dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Perlu dipahami, saat melintas di pelintasan kereta api, setiap pengendara baik itu pengemudi mobil maupun pengendara motor wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

Jika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, pengendara wajib mendahulukan kereta api dan harus berhenti pada batas jarak aman yang sudah ditentukan agar nyawa tidak jadi taruhan.

Adapun pengendara motor yang melakukan tindakan seperti dalam video tersebut bisa diberikan sanksi.

Warga memasang banner berisi pemberitahuan bahwa lampu dan sirine peringatan yang ada di perlintasan kereta api tanpa palang pintu tidak berfungsi, Minggu (13/2/2022)Dok. Desa Pasirharjo Warga memasang banner berisi pemberitahuan bahwa lampu dan sirine peringatan yang ada di perlintasan kereta api tanpa palang pintu tidak berfungsi, Minggu (13/2/2022)

Hal itu sesuai Pasal 296 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berikut bunyinya:

Baca juga: Suzuki Katana Rawan Keropos di Bagian Ini, Perbaiki Sebelum Terlambat

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com