Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Keliling Hadir di Polresta Bandara Soekarno-Hatta Mulai Hari Ini

Kompas.com - 06/06/2022, 07:52 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor agar masa berlaku SIM tidak hangus.

Jika SIM telanjur mati masa berlakunya, rangkaian proses yang harus dilakukan akan lebih panjang karena pemilik SIM harus melakukan pembuatan ulang.

Baca juga: Kasus Pemukulan di Tol Dalam Kota, Bahu Jalan Jadi Sumber Keributan

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian di beberapa wilayah terbatas.

Mulai hari ini, Senin (6/6/2022) dan Rabu (8/6/2022), layanan SIM keliling tersedia di area Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di halaman Mako. Layanan ini tersedia setiap hari Senin dan Rabu.

Beberapa syarat untuk perpanjangan SIM di antaranya SIM harus masih dalam keadaan aktif dan E-KTP.

Lalu, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai informasi, layanan SIM keliling ini hanya menyediakan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com