Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang di Titik Perluasan Ganjil Genap Jakarta Berlaku dari 13 Juni 2022

Kompas.com - 06/06/2022, 07:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (6/6/2022), ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Namun, pada tahap awal pelaksanaan perluasan ganjil genap Jakarta, kepolisian tak akan langsung melakukan penilangan bagi pengguna mobil yang melanggar.

Dalam unggahan akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tertulis:

"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/22)."

Baca juga: Viral Curhatan Wanita, Ada Mobil Parkir Sampai Halangi Pintu Rumahnya

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga sudah memastikan tak ada penilangan pada pekan awal dimulainya perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Namun, petugas akan tetap memberhentikan mobil pelanggar ganjil genap di titik perluasan dan melakukan teguran sekaligus edukasi persuasif.

"Tanggal 6 kita mulai uji coba. Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur," ujar Sambodo saat ditemui Kompas.com di Ancol, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Usai Formula E, Sudah Ada Agenda Balap Lain di Sirkuit Ancol

Adapun untuk implementasi penuh secara hukum bagi yang melanggar akan dilakukan mulai pekan berikutnya, atau pada 13 Juni 2022.

Ilustrasi. Inilah tarif tol Jakarta - Surabaya terbaru 2022 untuk semua jenis kendaraan.
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi. Inilah tarif tol Jakarta - Surabaya terbaru 2022 untuk semua jenis kendaraan.

Daftar 25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta yang berlaku mulai hari ini:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com