JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (6/6/2022), ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Namun, pada tahap awal pelaksanaan perluasan ganjil genap Jakarta, kepolisian tak akan langsung melakukan penilangan bagi pengguna mobil yang melanggar.
Dalam unggahan akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tertulis:
"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/22)."
Baca juga: Viral Curhatan Wanita, Ada Mobil Parkir Sampai Halangi Pintu Rumahnya
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga sudah memastikan tak ada penilangan pada pekan awal dimulainya perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan.
Lihat postingan ini di Instagram
Namun, petugas akan tetap memberhentikan mobil pelanggar ganjil genap di titik perluasan dan melakukan teguran sekaligus edukasi persuasif.
"Tanggal 6 kita mulai uji coba. Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur," ujar Sambodo saat ditemui Kompas.com di Ancol, Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: Usai Formula E, Sudah Ada Agenda Balap Lain di Sirkuit Ancol
Adapun untuk implementasi penuh secara hukum bagi yang melanggar akan dilakukan mulai pekan berikutnya, atau pada 13 Juni 2022.
Daftar 25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta yang berlaku mulai hari ini:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin