JAKARTA,KOMPAS.com - Perluasan wilayah ganjil genap menjadi 25 titik jalan di DKI Jakarta resmi berlaku hari ini, (6/6/2022).
Artinya, ganjil genap tak lagi hanya di 13 ruas jalan seperti pekan lalu. Pengguna mobil pribadi diharapkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang berlaku.
Perluasan ganjil genap dilakukan imbas meningkatnya volume kendaraan yang membuat beberapa kepadatan lalu lintas.
Hal ini juga tak lepas dari status PPKM Level 1 di wilayah Jabodetabek, yang membuat kondisi jalan di Jakarta makin padat.
Baca juga: Salahkah Sopir Bila Tabrak Remaja yang Hadang Truk Demi Konten?
Lihat postingan ini di Instagram
Dikutip akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, untuk sanksi tilang belum dilakukan khusus pada 12 jalan tambahan. Tapi polisi akan tetap memberhentikan mobil yang melanggar dan melakukan teguran.
Sementara untuk 13 ruas jalan yang sebelumnya sudah menerapkan ganjil genap, akan tetap dilakukan penindakan hukum secara tilang bagi yang melanggar.
Baca juga: Kasus Pemukulan di Tol Dalam Kota, Bahu Jalan Jadi Sumber Keributan
Perluasan ganjil genap akan berlaku seperti biasa, yakni dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB lalu berlanjut pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Berikut 25 ruas jalan peluasan ganjil genap di Jakarta;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman