JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi kecelakaan maut yang menimpa bus peziarah di Tanjakan Balas, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Insiden yang terjadi pada Sabtu (21/5/2022) itu, merenggut nyawa empat penumpang.
Bus tersebut diduga mengalami rem blong hingga menabrak tiga rumah, satu warung dan sejumlah sepeda motor di lokasi kejadian.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, perusahaan yang mengoperasikan bus tersebut ternyata tidak terdaftar di Kemenhub.
“Kita sudah cek di Kementerian Perhubungan, tidak terdaftar. Perusahaanya saja tidak terdaftar, apalagi kendaraannya,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/5/2022).
Lebih lanjut lagi, Budi mengatakan, saat ini banyak perusahaan bus pariwisata di Indonesia yang belum mengurus surat perizinan. Ia menjelaskan, bus yang kecelakaan itu bernopol DK atau dari Bali dan masih atas nama perusahaan Pandawa di Bali.
Baca juga: Alasan Kenapa Lampu Belakang Truk Tampil Sederhana
“Kendaraan dibeli di Bali (dari PO Pandawa). Sudah dua kali tidak melakukan uji berkala. Artinya ada kelalaian dari pengusaha juga,” kata dia.
Perlu digaris bawahi bahwa setiap kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum, wajib untuk melakukan uji KIR.
Uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Uji KIR ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.
Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.