Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Positif Narkoba, Sopir Bus Maut di Tol Sumo Tidak Punya SIM

Kompas.com - 18/05/2022, 15:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta lain ditemukan pada kasus kecelakaan maut bus pariwisata PO Ardiansyah yang menewaskan 14 penumpang di Jalan Tol Surabaya – Mojokerto, Senin (16/5/2022).

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap sopir pengganti yang mengemudikan bus tersebut bernama Ade Firmansyah. Hasilnya, urine yang bersangkutan mengandung narkoba jenis sabu.

Tak hanya itu, sopir juga didapati tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

Fakta ini membuat polisi melakukan pendalaman apakah Ade Firmansyah benar-benar merupakan sopir cadangan yang disiapkan oleh pengelola bus atau hanya kernet yang bisa mengemudikan bus.

Baca juga: 16 Permasalahan Lalu Lintas saat Mudik yang Jadi Catatan Kemenhub

“Sopir ini ternyata, yang nyetir ini, tidak memiliki SIM. Makanya kita akan cari tahu statusnya, apakah dia ini sopir cadangan atau hanya kernet,” ucap Latif Usman, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).

Perlu digaris bawahi, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun lebih.

Hal ini seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 77 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM berarti telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai konsekuensinya, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

Sanksi ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.00,00 (satu juta rupiah,” tulis pasal tersebut.

Sebagai bukti kepemilikannya, pengguna kendaraan bermotor juga wajib menunjukkannya kepada petugas ketika diminta atau ada razia kendaraan.

Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat (2), yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM meskipun sejatinya sudah mempunyai, tetap akan dikenakan sanksi tilang. Hanya saja, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar lalu lintas tersebut berbeda dengan pengendara yang memang tidak punya SIM.

Baca juga: Kursi Mana yang Paling Nyaman Ketika Naik Bus AKAP?

Sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai pasal 288 ayat (2) yaitu, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com