Secara hukum, ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu. Sanksi tilang mengacu pada UU LLAJ pasal 287 ayat pertama.
Dijelaskan, bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Daftar Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta
5. Sulitnya Mencoba Perpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi, Banyak Kendala
Inovasi terus dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini pengajuan permohonan dan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dapat dilakukan secara daring.
Layanan perpanjangan SIM secara daring ini dinamakan Sinar (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri. Tim redaksi pun mencoba untuk melakukan perpanjangan SIM menggunakan layanan Sinar.
Baca juga: Sulitnya Mencoba Perpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi, Banyak Kendala
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.