Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Ringsek Tertabrak Kereta, Bisa Klaim Asuransi?

Kompas.com - 21/04/2022, 18:25 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi kecelakaan fatal mobil tertabrak kereta rel listrik (KRL) di daerah Citayam, Depok. Kejadian ini mengakibatkan mobil menjadi ringsek.

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat posisi mobil yang sudah rusak parah itu terjepit antara KRL dan pagar pembatas.

Diketahui Honda Mobilio itu tertabrak KRL KA 1077 jurusan Bogor-Jakarta kota diduga karena si sopir nekat menerobos palang pintu yang sudah setengah tertutup.

Baca juga: Imbas Kecelakaan, Pelintasan KRL di Rawa Geni Ditutup Permanen

“Dari keterangan sementara sopirnya itu nekat, jadi dia mungkin terburu-buru menyebrang perlintasan,” ujar Tesy Haryati, Kepala Seksi Penyelamatan Damkar Kora Depok dikutip dari Kompas TV, Rabu (20/4/2022).

Mobil ringsek akibat tertabrak kereta rel listrik (KRL)Kompas.com/Dio Mobil ringsek akibat tertabrak kereta rel listrik (KRL)

Akibat kejadian tersebut, mobil terseret hingga 15 meter dan akhirnya terjepit antara badan kereta dengan pagar pembatas.

Dengan kondisi mobil yang ringsek atau rusak total itu, tak sedikit yang bertanya-tanya apakah pemiliknya tetap bisa mengajukan klaim asuransi.

L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, mengatakan, untuk menentukan bisa klaim atau tidak, harus mengerti dulu dasar-dasarnya.

Baca juga: KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok

"Kenapa sampai terjadi risiko tersebut. Jadi, jangan lihat akibat risikonya, ini kita mau tahu proximity causenya karena apa," ujar Iwan, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Mobil ringsek akibat tertabrak kereta rel listrik (KRL)Kompas.com/Dio Mobil ringsek akibat tertabrak kereta rel listrik (KRL)

Iwan menambahkan, perlu dicari tahu juga apakah kejadian yang mengakibatkan kerugian tersebut, termasuk yang dikecualikan atau tidak.

"Contoh pengecualian, pengemudi sengaja, tidak punya SIM, melanggar rambu lalu lintas, penggunaan tidak sesuai yang dilaporkan, misal di polis terteranya saat kontrak perjanjian disebut untuk penggunaan pribadi. Namun, saat kejadian ternyata mobil sebagai penggunaan komersial misal disewakan atau jadi transportasi online," kata Iwan.

Iwan menambahkan, referensi semua asuransi kendaraan bermotor dapat dilihat di Pusatasuransi.com. Dalam situs tersebut, dapat dibaca Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Kemacetan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Citayam saat evakuasi mobil Mobilio
dengan nomor polisi B 1563 NYZ yang tertabrak KRL Commuter Line di Depok, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022). Akibat kejadian ini jadwal KRL dari Depok menuju Jakarta terganggu.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Kemacetan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Citayam saat evakuasi mobil Mobilio dengan nomor polisi B 1563 NYZ yang tertabrak KRL Commuter Line di Depok, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022). Akibat kejadian ini jadwal KRL dari Depok menuju Jakarta terganggu.

Pada Bab 1 tentang Jaminan, Pasal 1 ayat 1, menyebutkan kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

1.1 tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.

"Tertabraknya iya (dijamin). Tapi, kenapa tertabraknya? Ada pengecualian atau tidak?" ujar Iwan.

Pasa Bab 2 tentang Pengecualian, Pasal 3 ayat 4.1 dan ayat 4.5 sudah dijelaskan. Disebutkan bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi dan memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Iwan mengatakan, jika diasumsikan pengemudi mobil tidak melanggar dan tidak ada hal yang dikecualikan, maka klaim asuransi dapat diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com