Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Menjelaskan Skema Pengawalan Arus Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 21/04/2022, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat mulai melaksanakan mudik Lebaran 2022. Sebagian besar pemudik menggunakan mobil pribadi dan mengarah ke daerah Jawa dengan melewati jalan tol.

Direktur Penegakan Hukum Korps lalu lintas (Dirgakum Korlantas) Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, terkait Operasi Ketupat 2022 pihaknya siap mengawal mudik di era new normal. Aan juga menjelaskan skema kebijakan yang diambil dalam melancarkan acara tahunan ini.

Aan meminta seluruh anggota Polri dan jajarannya agar mempersiapkan pengamanan sesuai dengan tugasnya masing-masing mulai persiapan dari masyarakat yang akan mudik hingga penyiapan informasi.

Baca juga: Biaya Tol Mudik dari Jakarta ke Yogyakarta dan Solo

“Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan mulai dari skema contra flow kebijakan one way dan ganjil-genap bersamaan,” ucap Aan, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (20/4/2022).

Aan melanjutkan, sejumlah strategi tersebut dilakukan demi kelancaran arus mudik Lebaran pada tahun ini.

“Kami mengambil langkah intervensi, maka dibutuhkan manajemen kapasitas jalan yaitu paling sederhana kita akan menambah satu lajur di contra flow, jika masih kurang kita akan one way dari Jakarta menuju arah timur (Jawa Tengah),” kata dia.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Aan menambahkan, penerapan one way atau satu arah akan diberlakukan jika penerapan contra flow tak berjalan efektif. Selain one way, ganjil genap juga akan diberlakukan demi kelancaran masyarakat selama mudik.

“Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan gage secara bersamaan,” kata dia.

Adapun untuk kebijakan one way akan diberlakukan mulai Kamis (28/4/2022), atau di hari terakhir masyarakat masuk kerja. Sebab, pemerintah telah menetapkan 29 April cuti Lebaran.

Penerapan one way akan diberlakukan selama 3 hari yaitu mulai 28 sampai 30 April.

Untuk itu Aan mengimbau masyarakat agar melihat lagi plat kendaraan yang digunakan untuk mudik sesuai dengan tanggal yang berlaku.

“Dari jumlah kendaraan yang diprediksi yang akan mudik sekitar 85 juta pemudik dan 47 persen akan menggunakan transportasi darat yang didominasi roda empat, dua dan bus. One way akan kita terapkan dan kita lengkapi dengan ganjil genap,” katanya.

Menurutnya, hal ini harus diinformasikan kepada masyarakat supaya bisa menyiapkan diri sebelum berangkat, terkait kendaraan yang akan digunakan berplat nomor apa dan kapan bisa digunakan.

Baca juga: Awas, Marak Pencurian Spion Mobil Jelang Lebaran

Aan mengatakan, nantinya akan ada petugas yang memandu di lapangan. Para petugas tersebut bakal mengarahkan masyarakat masuk ke gate tol di wilayah masing-masing.

“Kami juga meminta masyarakat agar menyimak jadwal one way. Nanti pun akan ada petugas di lapangan yang memandu,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com