Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Tarif dan Syarat Bikin SIM A per April 2022

Kompas.com - 15/04/2022, 17:02 WIB
Zulfana Khoirur Rijal,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Meski sudah bisa mengendarai mobil atau sepeda motor, namun untuk menggunakan di jalan raya maka Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap menjadi syarat wajib.

Dengan memiliki SIM, artinya seseorang sudah dianggap layak, baik dari segi usia sampai keterampilan. Untuk pengendara mobil diharuskan memiliki SIM A, sedangkan motor SIM C.

Pembuatan SIM A tentu berbeda dengan SIM C. Bukan hanya dari materi yang diujikan pada teori dan praktik, tapi juga biaya.

Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.Dok. SATPAS SIM Polda Metro Jaya Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Aturan biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Tapi, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan, yakni asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000

Selain biaya, pemohon SIM juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi yang wajib untuk dipersiapkan. 

Baca juga: Hitung Rincian Biaya Bikin SIM A dan SIM C per April 2022

Persyaratan bagi pemohon SIM A dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 202, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.

SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?freepik.com SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?

Berikut syaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum, menurut pasal 9 ayat 1 huruf a;

Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Cek Jadwal SIM Keliling Saat Ramadhan

1. Pemohon mengisi dan menyerakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Pemohon melampirkan foktokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementrian yang membidangi keternagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometeri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com