Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPnBM untuk Mobil 1.500 cc Habis, Harga Mobil Naik

Kompas.com - 01/04/2022, 17:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada mobil berkapasitas mesin 1.500 cc dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta telah berakhir pada 31 Maret 2022.

Hal terkait, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 yang mengatur mengenai diskon PPnBM untuk tahun anggaran 2022.

Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pemerintah akan kembali untuk memperpanjangnya lagi. Jadi, insentif yang tersisa hanya di segmen Low Cost Green Car (LCGC) saja dengan skema tappering atau surut tiap tiga bulan.

Baca juga: Pertalite Resmi Gantikan Premium, Berikut Update Harga BBM Pertamina

Ilustrasi penjualan mobilKOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi penjualan mobil

Sehingga, hampir seluruh kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Indonesia sudah resmi menerapkan aturan PPnBM berdasarkan emisi gas buang (carbon tax) sesuai amanat PP Nomor 74/2019.

Namun pada waktu yang bersamaan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar satu persen dari 10 persen yang dicanangkan pemerintah RI untuk tahun ini, resmi berlaku per 1 April 2022.

Kondisi itu membuat beberapa pabrikan otomotif kompak menyesuaikan harga jual beberapa produknya yang sempat mendapat insentif PPnBM

Berdasarkan pantauan redaksi Kompas.com dalam pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022, rata-rata kenaikannya Rp 3 jutaan.

Baca juga: Turun Pamor, Honda Bicara Soal Nasib Mobilo

Ilustrasi penjualan mobil.AUTONEWS Ilustrasi penjualan mobil.

Sebab, sebagaimana diketahui, pada aturan pungutan tarif PPnBM yang baru, besaran bebannya berbeda yaitu sebesar 10-15 persen bagi mobil berkapasitas mesin sampai 3.000 cc.

Sementara pada aturan tarif PPnBM sebelumnya yang tercantum dalam PP 41/2013, khusus mobil angkutan orang berpenggerak 4x2 dan punya kapasitas mesin 1.500 cc hanya sekitar 10 persen.

Maka secara umum, terdapat beberapa model kendaraan tertentu yang mengalami kenaikan tarif PPnBM sampai 5 persen (kapasitas mesin di bawah 3.000 cc).

Tetapi karena adanya insentif PPnBM yang berlangsung mulai Maret 2021, kenaikan tersebut terasa sangat besar karena lonjakkan tarif PPnBM-nya dari nol persen ke 10-15 persen.

Baca juga: Langkah Toyota Mengenalkan Kendaraan Listrik di Indonesia

Ilustrasi mobil Shutterstock Ilustrasi mobil

Sehingga pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif itu di periode Januari-Maret 2022. Tapi ketentuannya beda dengan besaran 50 persen.

Khusus untuk segmen LCGC, kondisinya berbeda. Kendaraan jenis ini di aturan yang baru akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen. Tetapi, karena ada insentif PPnBM yang menyusut, maka kenaikan harga akan perlahan.

Adapun rincian tahapan pemberian insentif PPnBM-nya ialah 100 persen untuk Januari - Maret, diskon 66 2/3 persen untuk April - Juni, dan diskon 33 1/3 persen untuk Juli hingga September.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya tengah memantau perkembangan permintaan mobil di Indonesia.

Baca juga: Sinyal Pemerintah Tidak Perpanjang Insentif PPnBM Mobil Baru

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan BOD Toyota Indonesia bersama Innova EVdok Toyota Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan BOD Toyota Indonesia bersama Innova EV

Menurutnya jika pasar mobil telah berkembang, besar kemungkinan regulasi tidak berlanjut sehingga harga mobil pada rentang harga itu kembali normal, atau dibebankan PPnBM.

"Kalau demand cukup, ya cukup (program diskon PPnBM mobil Rp 200 juta- Rp 250 juta berhenti) juga," kata Airlangga di IIMS 2022, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Tapi yang di bawah Rp 200 (LCGC) juta masih berlangsung tapi diskonnya turun secara proporsional," ucap dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com