JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada mobil berkapasitas mesin 1.500 cc dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta telah berakhir pada 31 Maret 2022.
Hal terkait, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 yang mengatur mengenai diskon PPnBM untuk tahun anggaran 2022.
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pemerintah akan kembali untuk memperpanjangnya lagi. Jadi, insentif yang tersisa hanya di segmen Low Cost Green Car (LCGC) saja dengan skema tappering atau surut tiap tiga bulan.
Baca juga: Pertalite Resmi Gantikan Premium, Berikut Update Harga BBM Pertamina
Sehingga, hampir seluruh kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Indonesia sudah resmi menerapkan aturan PPnBM berdasarkan emisi gas buang (carbon tax) sesuai amanat PP Nomor 74/2019.
Namun pada waktu yang bersamaan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar satu persen dari 10 persen yang dicanangkan pemerintah RI untuk tahun ini, resmi berlaku per 1 April 2022.
Kondisi itu membuat beberapa pabrikan otomotif kompak menyesuaikan harga jual beberapa produknya yang sempat mendapat insentif PPnBM
Berdasarkan pantauan redaksi Kompas.com dalam pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022, rata-rata kenaikannya Rp 3 jutaan.
Baca juga: Turun Pamor, Honda Bicara Soal Nasib Mobilo
Sebab, sebagaimana diketahui, pada aturan pungutan tarif PPnBM yang baru, besaran bebannya berbeda yaitu sebesar 10-15 persen bagi mobil berkapasitas mesin sampai 3.000 cc.
Sementara pada aturan tarif PPnBM sebelumnya yang tercantum dalam PP 41/2013, khusus mobil angkutan orang berpenggerak 4x2 dan punya kapasitas mesin 1.500 cc hanya sekitar 10 persen.
Maka secara umum, terdapat beberapa model kendaraan tertentu yang mengalami kenaikan tarif PPnBM sampai 5 persen (kapasitas mesin di bawah 3.000 cc).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.