1. Tol Jakarta-Cikampek,
2. Tol Jakarta-Cikampek jalan layang Mohamed Bin Zayed,
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,
4. Ruas Tol Kunciran,
5. Ruas Tol Cengkareng,
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;
1. Ruas Tol JORR dan
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.