JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar video pengendara sepeda motor yang terlibat keributan dengan pengguna mobil di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca.
Video tersebut viral setelah diunggah di media sosial, salah satu akun yang memposting kejadian tersebut adalah @jabodetabek.terkini.
Dalam rekaman tersebut terlihat rombongan pengendara sepeda motor melintas di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Kejadian bermula saat pengemudi mobil menegur para pemotor yang melintas di JLNT Casablanca karena sesuai aturannya tidak diperbolehkan.
Baca juga: Video Viral Pemotor Ribut dengan Pengendara Mobil di JLNT Casablanca
Pengemudi motor yang tak terima menghampiri mobil hitam di lokasi. Bahkan beberapa pengendara motor terlihat melakukan aksi pemukulan kepada pengendara mobil tersebut.
Aksi itu membuat lalu lintas di lokasi sempat tersendat. Beberapa mobil dan sejumlah motor bahkan berhenti di tengah ruas JLNT Casablanca.
Terkait kejadian ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan satu pemotor yang diduga terlibat dalam pengeroyokan pengemudi mobil di JLNT Casablanca.
“Satu orang sudah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Senin (28/3/2022).
View this post on Instagram
Ridwan melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku dalam pemeriksaan ada tujuh orang yang terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan.
“Dari satu pelaku kita berhasil kembangkan menjadi tujuh orang. Semua rata-rata warga Jakarta Utara,” kata dia.
Hingga kini, penyidik reskrim Polres Jaksel masih terus mencari keenam pelaku yang belum ditangkap. Penangkapan pelaku dan enam lain yang masih diburu setelah pengemudi mobil yang terlibat cekcok itu melapor ke Polres Jaksel atas dugaan kasus pengeroyokan.
Sebagaimana diketahui, pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi.
Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, bahwa larangan tersebut dibuat lantaran jalan layang memiliki tekanan udara atau crosswind cukup kuat, sehingga bisa berakibat kendaraan tidak stabil atau oleng yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.