Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Mobil di JLNT Casablanca Sudah Ditangkap

Kompas.com - 28/03/2022, 13:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar video pengendara sepeda motor yang terlibat keributan dengan pengguna mobil di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca.

Video tersebut viral setelah diunggah di media sosial, salah satu akun yang memposting kejadian tersebut adalah @jabodetabek.terkini.

Dalam rekaman tersebut terlihat rombongan pengendara sepeda motor melintas di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Kejadian bermula saat pengemudi mobil menegur para pemotor yang melintas di JLNT Casablanca karena sesuai aturannya tidak diperbolehkan.

Baca juga: Video Viral Pemotor Ribut dengan Pengendara Mobil di JLNT Casablanca

Pengemudi motor yang tak terima menghampiri mobil hitam di lokasi. Bahkan beberapa pengendara motor terlihat melakukan aksi pemukulan kepada pengendara mobil tersebut.

Aksi itu membuat lalu lintas di lokasi sempat tersendat. Beberapa mobil dan sejumlah motor bahkan berhenti di tengah ruas JLNT Casablanca.

Terkait kejadian ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan satu pemotor yang diduga terlibat dalam pengeroyokan pengemudi mobil di JLNT Casablanca.

“Satu orang sudah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Senin (28/3/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Ridwan melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku dalam pemeriksaan ada tujuh orang yang terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan.

“Dari satu pelaku kita berhasil kembangkan menjadi tujuh orang. Semua rata-rata warga Jakarta Utara,” kata dia.

Hingga kini, penyidik reskrim Polres Jaksel masih terus mencari keenam pelaku yang belum ditangkap. Penangkapan pelaku dan enam lain yang masih diburu setelah pengemudi mobil yang terlibat cekcok itu melapor ke Polres Jaksel atas dugaan kasus pengeroyokan.

Sebagaimana diketahui, pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi.

Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, bahwa larangan tersebut dibuat lantaran jalan layang memiliki tekanan udara atau crosswind cukup kuat, sehingga bisa berakibat kendaraan tidak stabil atau oleng yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ducati Yakin Bagnaia Bisa Menangkan Gelar Juara Dunia MotoGP 2024

Ducati Yakin Bagnaia Bisa Menangkan Gelar Juara Dunia MotoGP 2024

Sport
Struktur Berubah, Truk yang Sebabkan Kecelakaan di Tol Cipularang Over Dimension

Struktur Berubah, Truk yang Sebabkan Kecelakaan di Tol Cipularang Over Dimension

News
Memanaskan Motor di Pagi yang Dingin Perlu Waktu Lebih Lama

Memanaskan Motor di Pagi yang Dingin Perlu Waktu Lebih Lama

Tips N Trik
Awas, Abu Vulkanik Bisa Merusak Cat Bodi Mobil

Awas, Abu Vulkanik Bisa Merusak Cat Bodi Mobil

News
Mengulas Rasa Berkendara Mitsubishi New Pajero Sport

Mengulas Rasa Berkendara Mitsubishi New Pajero Sport

Tes
Aksi Pencurian Spion Mobil Marak, Terjadi di Tengah Keramaian

Aksi Pencurian Spion Mobil Marak, Terjadi di Tengah Keramaian

Tips N Trik
Video Pengendara Lempar Batu ke Bus Transjakarta di Lenteng Agung

Video Pengendara Lempar Batu ke Bus Transjakarta di Lenteng Agung

News
Agar Irit BBM Sopir Truk Sering Melakukan Teknik Ini, tapi Berisiko Mengalami Rem Blong

Agar Irit BBM Sopir Truk Sering Melakukan Teknik Ini, tapi Berisiko Mengalami Rem Blong

Niaga
Lelang Murah Kia Carens dan Fiat Punto Mulai Rp 41 Juta

Lelang Murah Kia Carens dan Fiat Punto Mulai Rp 41 Juta

News
Penyebab Seringnya Terjadi Kecelakaan di Tol Cipularang

Penyebab Seringnya Terjadi Kecelakaan di Tol Cipularang

Feature
Fakta Kecelakaan Tol Cipularang Km 92, Rem Truk Masih Normal

Fakta Kecelakaan Tol Cipularang Km 92, Rem Truk Masih Normal

News
Awas Macet, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Monas Hari Ini

Awas Macet, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Monas Hari Ini

News
[POPULER OTOMOTIF] Bongkar Separator Busway, Pengendara Terancam Penjara 2 Tahun | Karoseri New Armada Rilis Bodi Skylander Mesin Depan | Penjualan Mobil Terancam Lesu Lagi karena PPN 12 Persen

[POPULER OTOMOTIF] Bongkar Separator Busway, Pengendara Terancam Penjara 2 Tahun | Karoseri New Armada Rilis Bodi Skylander Mesin Depan | Penjualan Mobil Terancam Lesu Lagi karena PPN 12 Persen

Feature
Ritual Sebelum Mengemudi, Bisa Cegah Risiko Rem Blong

Ritual Sebelum Mengemudi, Bisa Cegah Risiko Rem Blong

Tips N Trik
Promo Hari Pahlawan, Servis Motor Honda Bisa Diskon 15 Persen

Promo Hari Pahlawan, Servis Motor Honda Bisa Diskon 15 Persen

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau