Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tilang Elektronik di Jalan Tol Siap Diberlakukan, Tindak Overspeed dan ODOL | Tegas, Ini 4 Syarat Pemerintah untuk Investasi Tesla di Indonesia

Kompas.com - 26/03/2022, 06:22 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas dari kendaraan overdimension overloading (ODOL) dan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengaplikasikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Weigh In Motion (WIM).

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran overspeed.

“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ucap Aan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Kemudian, perusahaan mobil listrik asal Amerika Serikat (AS), Tesla, dikabarkan mulai kembali tertarik untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya pada produksi baterai litium.

Baca juga: Pengangguran di Semarang Dilatih Mengemudi Secara Profesional

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan setelah mendapatkan telepon dari pihak perusahaan pada Kamis (24/3/2022) pagi.

Namun, Tesla harus memenuhi syarat dari Pemerintah RI dahulu sebelum implementasikan rencana komitmen tersebut. Tidak bisa seenaknya, apalagi beberapa waktu lalu Tanah Air diberikan harapan palsu olehnya.

Selengkapnya, berikut ini daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Jumat, 25 Maret 2022.

1. Tilang Elektronik di Jalan Tol Siap Diberlakukan, Tindak Overspeed dan ODOL

Ilustrasi WIM untuk ODOL

www.q-free.com Ilustrasi WIM untuk ODOL

Aan melanjutkan, semua kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan serta truk yang ketahuan membawa barang berlebih atau ODOL di jalan tol akan langsung terpantau sistem ETLE.

Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed camera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor.

Demikian juga untuk truk ODOL ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Siap Diberlakukan, Tindak Overspeed dan ODOL

2. Tegas, Ini 4 Syarat Pemerintah untuk Investasi Tesla di Indonesia

Ilustrasi Pabrik Mobil Tesla di Amerika Serikattheverge.com Ilustrasi Pabrik Mobil Tesla di Amerika Serikat

"Tadi pagi, saya ditelepon dari AS, Tesla bilang dia mau bikin deal sama kita," kata Luhut, seperti disitat Antara, Jumat (25/3/2022).

"Saya bilang begini, 'Anda itu dua tahun lalu sudah telepon saya mau bikin baterai litium. Anda buat semua, mau mendikte kita, you cannot do this. Today is different, kita harus sama'," lanjut dia.

Ia pun dilaporkan akan memberikan syarat tinggi kepada Tesla, jika ingin berinvestasi di Indonesia. Beberapa di antaranya, harus terdapat transfer teknologi dan wajib mendidik tenaga kerja lokal.

Baca juga: Tegas, Ini 4 Syarat Pemerintah untuk Investasi Tesla di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com