Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2022, 10:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa kondisi, pengemudi perlu menyalip atau mendahului kendaraan yang berada di depannya. Ini merupakan hal biasa saat berkendara, namun fatal akibatnya jika dilakukan tanpa pertimbangan.

Kecelakaan yang melibatkan mobil dan pemotor kembali terjadi. Seorang pengendara motor tewas setelah terseret mobil di Jalan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (22/3/2022).

Dikutip dari Megapolitan.Kompas.com, saksi menduga korban hendak menyalip mobil, namun tersenggol hingga akhirnya jatuh dengan kondisi luka parah.

Baca juga: Video Viral Pemotor Ribut dengan Pengendara Mobil di JLNT Casablanca

Penting bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk selalu mengecek spion sebelum akan menyalip atau berpindah lajur.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, aturan amannya ialah cek spion kemudian nyalakan lampu sein.

"Dengan alasan situasi jalan itu bisa berubah tiap detiknya, kalau aman beri sein. Kalau tidak aman, jangan beri sein," jelas Jusri pada Kompas.com, belum lama ini.

Kemudian, pengendara juga perlu menoleh secara cepat untuk memastikan bahwa area di sekitarnya sudah aman dan memungkinkan untuknya bermanuver, seperti menyalip atau berpindah lajur.

Naik motor tetap menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan safety riding di jalan.Foto: Yamaha Naik motor tetap menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan safety riding di jalan.

Baca juga: Rayakan Podium, Quartararo Traktir Es Krim Anak-anak di Lombok

Menurut dia, terpenting pengemudi kendaraan jangan bermanuver sebelum memastikan bahwa kondisi jalan sudah aman.

Secara hukum, aturan mendahului kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 109 menjelaskan bahwa saat akan mendahului kendaraan lain, pengemudi kendaraan bermotor harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati. Dengan catatan, mempunyai jarak pandang bebas dan tersedia ruang cukup.

Sedangkan pada pasal 112 butirnya yang kedua, dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan, serta memberikan isyarat,

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com