Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Sinyal Boleh Perjalanan Mudik Tahun Ini dengan Syarat

Kompas.com - 23/03/2022, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah absen dua tahun karena pandemi, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan untuk mudik atau pulang kampung disinyalir sudah diperbolehkan saat Hari Raya Lebaran tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah belum membahas soal penerapan larangan mudik Lebaran 2022.

Namun, Muhadjir mengatakan, pemerintah membuka peluang larangan mudik Lebaran tidak diberlakukan pada tahun ini.

Baca juga: Jadi Armada Motor Listrik Grab, Begini Spesifikasi Smoot Tempur

Sejumlah penumpang bus tengah bersiap untuk menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Sejumlah penumpang bus tengah bersiap untuk menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021).

Muhadjir menambahkan, pelaksanaan mudik akan mensyaratkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster.

"Belum (pembicaraan soal larangan mudik), Insya Allah mudik boleh, Insya Allah, minimal kita rapikan saja aturannya nanti," ujar Muhadjir, dikutip dari Nasional Kompas.com (23/3/2022).

"Yang jelas, yang diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksin dua kali dan booster," kata dia.

Baca juga: PPKM Level 2 Diperpanjang, Ini Aturan Naik Kendaraan Umum di Jakarta

Kepadatan lalu lintas di Tol CikampekKOMPAS.com Kepadatan lalu lintas di Tol Cikampek

Oleh sebab itu, Muhadjir meminta masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 baik vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster.

"Karena untuk jaga-jaga marilah kita segera kita melengkapi vaksin dosis dua dan booster itu rame-rame booster. Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik," ucap Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com