Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Dikawal Polisi, Kendaraan Pelat Hitam Tidak Dapat Prioritas Jalan

Kompas.com - 17/03/2022, 17:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawalan di jalan raya memang bisa menjadi solusi untuk mempersingkat waktu perjalanan. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi dan sudah tertulis pada undang-undang.

Jika tidak ada aturannya, maka siapa saja bisa semaunya meminta prioritas di jalan. Apalagi di jalan raya kerap ditemui kendaraan dengan pelat hitam dewa yang meminta jalan secara arogan, tentunya malah membuat lalu lintas semakin ruwet.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, untuk kendaraan yang memiliki hak istimewa ada syaratnya, tidak sembarang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dijamu di Istana, Begini Kesan Para Pebalap MotoGP Bertemu Jokowi

Bus transjakarta kembali beroperasi hingga Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) mulai pukul 16.00 WIB. Pengoperasian kembali bus dilakukan dengan pengawalan polisi.KOMPAS.com/Kahfi Dirga Cahya Bus transjakarta kembali beroperasi hingga Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) mulai pukul 16.00 WIB. Pengoperasian kembali bus dilakukan dengan pengawalan polisi.

"Salah satunya ialah adanya pengawalan. Bila tidak, semua pelat nomor apa pun memiliki hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan raya," lanjut dia.

Mengenai kendaraan yang mendapatkan prioritas dan harus dikawal ini tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 135 yang berbunyi:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca juga: Komentar Joan Mir dan Alex Rins Usai Geber Gixxer 250SF di Jakarta

Selain itu, untuk kendaraan sipil dengan pelat hitam tidak diperbolehkan memasang sirene dan strobo. Hal ini yang kerap ditemui di jalan, sering meminta prioritas padahal tidak dikawal pihak Kepolisian.

“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com