Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dasar Hukum Psikotes dalam Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Kompas.com - 03/03/2022, 09:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah mulai memberlakukan tes psikologi untuk pemohon dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Walaupun saat ini masih dalam tahap uji coba.

Sebelumnya, ketika mau membuat SIM, pemohon hanya mengikuti ujian teori dan praktik. Selain itu, ketika melakukan perpanjangan SIM juga tidak ada tes lanjutan yang harus dilakukan.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, pemberlakuan tes psikologi ini mengikuti ketentuan yang ada pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Pengamat Sebut Tes Psikologi SIM Harusnya Berlaku Nasional

Pos tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto diambil Kamis (21/6/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Pos tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto diambil Kamis (21/6/2018).

"Test ini (psikologi) paralel dengan test kesehatan. Jadi test kesehatan untuk syarat sehat jasmani, test psikologi untuk syarat sehat rohani sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Jika menilik aturannya di UU Nomor 22 Tahun 2009, mengenai sehat jasmani dan rohani tertulis pada Pasal 81 Ayat 4. Tertulis syarat kesehatan untuk memiliki SIM meliputi dua poin, yakni sehat jasmani dengan surat keterangan dokter, dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.

Selain itu, ada pula Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 10 dan 12, disebutkan lengkap mengenai tes psikologi untuk kepemilikan SIM. Berikut bunyi pasalnya:

Baca juga: Bus Menyalip Sembarangan Senggol Mobilio di Tol

Pasal 10

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:

a. kesehatan jasmani; dan

b. kesehatan rohani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke