SIM A maupun SIM C ketika ingin diperpanjang prosesnya lebih sederhana dibanding membuat dari baru. Kalau membuat SIM dari baru, peserta harus melewati tes teori, psikotes, dan praktek.
Namun, jika pemilik SIM terlambat sehari saja dari tanggal berlakunya, maka dia harus membuat SIM dari baru.
Baca juga: Cara dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Secara Online
5. ETLE Mulai Berlaku di Jalan Tol, Pelanggar Belum Ditindak
Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk menggelar sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Jasa Marga Group. Artinya, tilang elektronik sudah berlaku di jalan tol, meski pelanggar belum ditindak.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kerja sama antara Korlantas Polri dan PT Jasa Marga telah mengeluarkan inovasi terbaru dalam penerapan penegakan hukum berbasis ETLE di jalan tol untuk pelanggaran overload dan batas kecepatan.
“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” ujar Aan, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: ETLE Mulai Berlaku di Jalan Tol, Pelanggar Belum Ditindak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.