Pengendara akan dikenakan Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
5. Mengemudikan Ranmor dalam Pengaruh Alkohol
Pengendara akan dikenakan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta
6. Melawan Arus
Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
7. Pengemudi Ranmor yang Tidak Menggunakan Safety Belt
Pengendara akan dikenakan Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.