Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/02/2022, 10:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat di lampu merah, terkadang terjadi mobil disundul atau terserempet oleh pengendara motor. Kejadian tersebut tentu menyebalkan, tapi bukan berarti harus melanggar aturan dalam mengantisipasinya.

Belum lama ini, viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil dengan bumper belakang yang ditempeli paku. Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook Cepi Suganda ke Komunitas Grabbike JABODETABEK.

"Buat temen temen ojol hati hati kalau ketemu mobil yang seperti ini jangan mendekat,takut ban ente bocor hahaha," tulis keterangan pada video tersebut, yang diunggah pada Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Kenapa Bumper Mobil Lebih Cepat Kusam ketimbang Bagian Bodi Lain

Bumper yang tajam tersebut tentu dapat membuat ban motor yang menabrak menjadi bocor karena tertancap. Sementara dampak pada mobil yang menyundul, bisa saja paku tersebut menancap pada bumper depan dan menyebabkan bolong.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indra Radian Fathan (@indra_fathan)

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 58.

"Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Menurut Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, perlengkapan yang dimaksud, seperti pemasangan bumper bertanduk dan lampu yang menyilaukan.

Baca juga: Warna Mobil yang Kerap Terlihat Belang antara Bumper dan Bodi

Berkaitan dengan pemasangan bumper belaksng yang ditambah paku, sanksinya sudah dituliskan dalam Pasal 279. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

"Bahkan, kalau perlengkapan tersebut melukai orang, bisa dipidanakan dengan pidana umum. Misalnya, mengalami luka-luka, dan sebagainya," kata Budiyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com