Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitsubishi Pilih Panel Surya pada Kegiatan Produksi Mobil di Indonesia

Kompas.com - 23/02/2022, 19:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI) berencana untuk mengembangkan panel surya sebagai pemanfaatan energi bersih dan terbarukan pada kegiatan produksinya.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan Pemerintah RI yang bertekad mencapai netralitas karbon pada tahun 2060 mendatang dan sebagai komitmen perseroan mengurangi emisi rumah kaya.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah Indonesia mencapai netralitas karbon pada tahun 2060," kata Minoru Saito, President Director of PT MMKI kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Mobil yang Menerima Insentif PPnBM 2022

Produksi Mesin Xpander Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI)Mitsubishi Produksi Mesin Xpander Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI)

"Dalam hal ini, kami sedang pertimbangkan pengembangan panel surya untuk bergerak maju dalam pemanfaatan energi bersih serta terbarukan pada kegiatan produksi," lanjutnya.

Namun, Minoru masih enggan mengungkapkan lebih jauh rencana tersebut. Seperti, sudah sejauh apa persiapannya dan adakah pengaruh terhadap kegiatan produksi kendaraan bermotor di pabrik MMKI nantinya. 

Termasuk, apakah perseroan bersedia mematuhi persyaratan dari PT Perusahaan Listrik Umum (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara.

Sebelumnya, Corporate Strategy General Manager MMKI Diantoro Dendi bercerita bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemasanan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap ke PLN.

Baca juga: Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Transfer Muatan Truk ODOL?

Bagian dalam pabrik Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI) yang terletak di kawasan industry GIIC Deltamas, Bekasi, Jawa Barat.Istimewa Bagian dalam pabrik Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI) yang terletak di kawasan industry GIIC Deltamas, Bekasi, Jawa Barat.

Pengajuan itu dilaksanakan pada April 2021 dengan memenuhi berbagai persyaratan dan aspek teknis yang diminta oleh BUMN tersebut.

Namun permohonan baru direspons oleh PLN sembilan bulan kemudian, yakni pada 26 Januari 2022 dengan tambahan persyaratan/permintaan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap.

"Sampai hari ini kami belum menjawab draf proposal dari PLN, sampai kami mendapat kejelasan. Belum terjadi titik temu," kata dia dalam Media Briefing Asosiasi Energi Surya Indonesia, Selasa (15/2/2022).

Adapun beberapa persyaratan tambahan dari PLN itu di antaranya ialah, kapasitas maksimal PLTS atap untuk Mitsubishi hanya sebesar 1,75 megawatt peak (MWp). Padahal pada aturannya, pelanggan bisa pasang hingga 100 persen kapasitas sambungan ke PLN.

Baca juga: Ini Tuntutan Sopir Truk Soal Aturan ODOL

Pabrik Mitsubishi di Indonesia.Istimewa Pabrik Mitsubishi di Indonesia.

Kemudian PLN juga meminta pengoperasian PLTS atap dibatasi pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Sementara di aturan terbaru juga tidak mengatur pembatasan operasional PLTS atap.

Terakhir, PLN juga meminta tarif ekspor impor listrik dari unit PLTS atap Mitsubishi hanya sebesar 65 persen. Padahal dalam aturan baru tarif ekspor impor PLTS atap ditetapkan 100 persen yang dapat diperhitungkan untuk mengurangi tagihan listrik dari PLN.

Pihak Kompas.com mencoba mengkonfirmasi kembali kabar tersebut ke pihak PLN maupun MMKI. Namun sampai artikel ini diterbitkan, belum ada jawaban pasti dari kedua belah pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com