Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaca Mobil Pecah Kena Fenomena Hujan Es, Apakah Ditanggung Asuransi?

Kompas.com - 22/02/2022, 16:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Fenomena hujan es disertai angin kencang melanda di sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satunya di sekitar Kota Surabaya, Jawa Timur. Bahkan fenomena ini masih berpeluang terjadi beberapa hari ke depan di beberapa daerah lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Data dan Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda Sidoarjo Jawa Timur, Teguh Tri Susanto SSi MT kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Teguh Tri Susanto atau yang akrab disapa Toto mengatakan, fenomena hujan disertai es dan angin kencang masih berpeluang terjadi di Surabaya-sekitarnya dalam beberapa hari ke depan.

Baca juga: Fenomena Hujan Es di Surabaya Masih Berpeluang Terjadi, Ini Daftar Wilayah Waspada di Jawa Timur

Kaca mobil pecah akibat lemparan batu.Unsplash.com Kaca mobil pecah akibat lemparan batu.

"Masih bisa. Karena masih dalam fase puncak musim penghujan," kata Toto, dikutip dari Kompas Sains (22/2/2022).

Menanggapi kejadian ini, apakah pemilik yang telah membeli asuransi, bisa melakukan klaim atas kerusakan yang terjadi pada mobilnya?

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal ini tergantung pada jenis dan tipe asuransi apa yang digunakan, serta perluasan atau manfaat tambahan yang diambilnya.

Baca juga: BMKG: Hujan Es Masih Berpotensi Terjadi Selama 2 Bulan ke Depan

Asuransi AstraIstimewa Asuransi Astra

“Bisa di-cover jika sudah memiliki perluasan jaminan terhadap bencana alam,” ujar Iwan, kepada Kompas.com (22/2/2022).

“Sehingga yang punya polis dicek sudah ada perluasan jaminan terhadap bencana alam atau belum. Jika belum, hubungi pihak asuransi untuk di-endorse,” kata dia.

Jika kendaraan telah dilindungi asuransi yang meliputi perluasan terhadap bencana alam, prosedur dapat dilanjutkan dengan menghubungi asuransi tersebut dan melengkapi beberapa form pengajuan.

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Mobil yang Menerima Insentif PPnBM 2022

Ilustrasi berkendara saat hujan.Larmoyeux & Bone Ilustrasi berkendara saat hujan.

Jangan lupa juga untuk mempersiapkan dokumen lain seperti kronologis kejadian polis beserta sertifikat STNK, BPKB, SIM, KTP, hingga foto kendaraan tersebut.

Sebagai informasi, pada dasarnya ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan dan comprehensive yang menanggung seluruh risiko keruskaan ringan hingga berat serta kehilangan.

Meski begitu, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kejadian bencana alam seperti gempa.

Baca juga: Kenapa Saat Mengemudi di Malam Hari Harus Matikan Lampu Kabin Mobil?

Tangkapan layar fenomena terjadinya hujan es.Twitter Tangkapan layar fenomena terjadinya hujan es.

Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com