Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Aman Mengemudi di Jalan Tol, Wajib Patuhi Batas Kecepatan

Kompas.com - 19/02/2022, 11:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol menjadi salah satu jalan yang banyak diandalkan pengemudi mobil untuk cepat sampai di tempat tujuan. Namun, tak jarang juga terjadi kecelakaan di jalan tol.

Kondisi jalan tol yang lengang terkadang membuat sebagian pengemudi lupa diri dan melaju hingga melewati batas kecepatan.

Meskipun jalan tol bisa dilalui dengan kecepatan tinggi, tapi tetap ada batas kecepatan yang sudah ditentukan. Untuk di jalan perkotaan, rata-rata maksimal 80 kilometer per jam.

Baca juga: Bahu Jalan Tol Bukan Jalur Alternatif Saat Macet

“Agar aman saat berkendara tetap menjaga kecepatan laju kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” ujar Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ilustrasi berkendara di tol trans jawadok.HPM Ilustrasi berkendara di tol trans jawa

Selain itu, kesadaran untuk memilih lajur yang sesuai juga masih diabaikan oleh sebagian orang. Tidak sedikit rambu peringatan bagi pengendara yang tetap berada di lajur kiri saat berkendara di jalan tol. Sementara untuk lajur kanan hanya diperuntukkan bagi pengemudi yang mendahului kendaraan lain di depannya.

Bagi pengemudi yang ingin mendahului, sebaiknya menggunakan lajur kanan dan tidak memilih lajur kiri. Sebab, jika mendahului dari lajur kiri berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” kata Marcell.

Baca juga: Mengenali Jenis dan Fungsi Lajur di Jalan Tol

Termasuk juga dengan menjaga jarak aman dengan pengemudi lainnya. Hal ini berlaku tidak hanya di jalan tol saja, tapi di jalan perkotaan pun juga menjaga jarak penting untuk dilakukan.

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Dampak dari tidak menjaga jarak aman adalah kecelakaan beruntun. Pengemudi tidak memiliki waktu atau ruang gerak yang cukup untuk merespons kejadian atau kecelakaan yang ada di depannya.

Untuk jarak aman, Marcell mengatakan, dengan kendaraan di depannya minimal ada jeda tiga detik. Menurutnya, perhitungan tersebut sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi bisa reflek menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya.

Sehingga, jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi di depan pengemudi bisa menghindar dalam waktu tiga detik tersebut.

Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Jasa Marga Imbau Warga Patuhi Aturan BerkendaraJasa Marga Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Jasa Marga Imbau Warga Patuhi Aturan Berkendara

Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, dengan jeda 3 detik dengan kendaraan di depan kita,” ujar Marcell.

Terakhir, soal penggunaan bahu jalan yang sering kali disalahgunakan. Masih banyak yang berhenti di bahu jalan tol, padahal bukan dalam kondisi darurat.

Menurut Marcell, bahu jalan tol hanya boleh digunakan hanya dalam kondisi yang benar-benar darurat.

Larangan berhenti di bahu jalan ini juga ditegaskan melalui rambu yang ada di sepanjang jalan tol. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang bisa membahayakan pengemudi, seperti terjadinya kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com