Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Ketahui Besaran Pajak Kendaraan

Kompas.com - 17/02/2022, 11:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan setiap tahunnya. Besaran pajak yang dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Akhirnya Diputuskan Sebagian Aspal Sirkuit Mandalika Dilapisi Ulang

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra mengatakan, besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan bisa saja dilihat dari STNK, namun itu hanya untuk patokan saja.

"Dilihat dari STNK sebenarnya bisa, tapi hanya sebagai patokan saja. Karena ada beberapa faktor yang bisa saja berubah dan mempengaruhi besarnya pajak. Kalau yang dari STNK kan yang tertulis pajak tahun sebelumnya, jadi hanya bisa untuk patokan saja," kata Nandika kepada Kompas.com belum lama ini.

Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.Kompas.com/Dio Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.

Penghitungan pajak kendaraan diperlukan rumus tertentu. Agar lebih mudah dalam mengetahui besaran pajak kendaraan, pemilik bisa melakukan cek pajak kendaraan secara online.

Cek pajak kendaraan di berbagai daerah kini sudah bisa dilakukan secara daring. Dengan cek pajak kendaraan online, maka pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan.

Baca juga: Ban Mobil Lepas Saat Melintas di Bahu Jalan Tol Cipali

Selain lewat website resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan online yang bisa diunduh di ponsel.

Syaratnya pun juga tidak terlalu sulit, wajib pajak cukup menyiapkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan siapkan NIK yang sesuai dengan STNK.

Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan dalam situs cek STNK online.

Tangkapan layar halaman Samsat Jatim untuk mengetahui besaran pajak kendaraanSamsat Jatim Tangkapan layar halaman Samsat Jatim untuk mengetahui besaran pajak kendaraan

Kemudian akan secara otomatis informasi mengenai kendaraan dalam STNK serta jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan ditampilkan.

Perlu diketahui, untuk melihat pajak kendaraan secara online setiap daerah memiliki website masing-masing. Berikut ini cara cek STNK online di beberapa wilayah yang dapat diakses oleh masyarakat:

Baca juga: Mulai Hari Ini, Nakes Pakai Mobil Pribadi Tidak Kena Ganjil Genap

1. Cek STNK Online Jakarta

Bagi warga Jakarta, pemilik kendaraan bisa mengecek PKB kendaraan dengan cara online. Wajib pajak bisa cek di situs Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengunjungi sistem online,
– Klik http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan masukkan nomor kendaraan di kolom Nomor Kendaraan
– Klik Cari dan informasi tentang STNK kemudian data akan muncul.

2. Cek STNK Online Polda Jawa Barat

Plat nomor B untuk wilayah Depok dan Bekasi tergolong ke Polda Jabar (Jawa Barat). Bisa mengecek PKB online dengan cara klik https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

Cara cek pajak kendaraan online Jakarta secara mudah melalui website dan aplikasi resmiTangkapan layar laman samsat DKI Jakarta Cara cek pajak kendaraan online Jakarta secara mudah melalui website dan aplikasi resmi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com