Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Jalan Nasional di Indonesia, Panjangnya Mencapai 47.017 Km

Kompas.com - 16/02/2022, 15:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA,KOMPAS.com –  Jalan merupakan salah satu bagian penting dalam setiap negara. Jalan dapat menyatukan setiap wilayah daerah dan juga memperlancar akomodansi guna memperkuat roda perekonomian.

Di Indonesia sendiri, jalan dibedakan menjadi menjadi beberapa jenis. Pembagian jenis jalan ini tertuang di  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. 

Mengacu pada Undang-undang tersebut, jalan di Indonesia terbagi menjadi jalan umum, jalan khusus dan jalan tol.

Baca juga: Petugas Gabungan Gelar Operasi Truk ODOL di Tol Tangerang-Merak

Sementara itu, menurut statusnya, jalan umum dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Direktur Sistem Dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Miftachul Munir, mengatakan jika jalan nasional dapat dikenali dari ciri-ciri pembangunannya.

“Markanya biasanya menggunakan marka kuning, itu adalah ciri-ciri jalan nasional atau jalan-jalan yang di bangun oleh APBN,” ujarnya secara virtual yang disiarkan di kanal Youtube resmi pupr_binamarga.

Pembangunan proyek peningkatan struktur Jalan Pantura Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), sepanjang enam kilometer, akhirnya tuntas.
Sigiranus Marutho Bere/Kompas.com Pembangunan proyek peningkatan struktur Jalan Pantura Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), sepanjang enam kilometer, akhirnya tuntas.

Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Jalan arteri dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan antar pusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/ atau pusat kegiatan nasional dan/ atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dan pelabuhan utama atau pengumpul.

b. Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan sistem transportasi nasional lainnya yang merupakan jalan kolektor primer 1.

c. Jalan strategis nasional dan

d. Jalan Tol

Dengan kata lain, jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor untuk menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan strategis nasional serta jalan tol.

“Panjang jalan nasional di Indonesia saat ini adalah 47.017 km dari total jaringan jalan provinsi dan kabupaten,” imbuh Miftachul.

Baca juga: Laporan ke Jokowi, Insentif PPnBM Terbukti Menumbuhkan Sektor Otomotif

Letak Jalan Nasional

Jalur Pantura (Pantai Utara) merupakan salah satu jalan nasional yang paling terkenal. Rute ini merupakan salah satu jaringan jalan nasional yang disebut Jalan Nasional Rute 1.

Jalur ini melintas di pesisir utara Pulau Jawa dan menghubungkan Cilegon-Jakarta-Semarang-Surabaya-Banyuwangi.

Jalan Pantura memiliki panjang 1.316 km yang melewati lima provinsi di Pulau Jawa, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat. Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Selain jalur Pantura, jalan nasional lainnya di pulau Jawa ada Jalur Pansela. Jalan Raya Lintas Sumatera menjadi jalan nasional di Sumatera.

Di Sulawesi ada Jalan Raya Lintas Sulawesi, di Papua ada Jalan Raya Lintas Papua lalu di Nusa Tenggara Timur ada Jalan Nasional Trans Timor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com