JAKARTA, KOMPAS.com - Tayang di media sosial pengendara sepeda motor memakai lampu kelap-kelip warna putih di bagian belakang, dan menyilaukan pengendara lain di belakangnya.
Dalam video unggahan Otomotif Weekly terlihat pengendara yang mamakai lampu menyilaukan tersebut sedang berhenti. Kemudian direkam oleh pengendara lain di belakang.
Baca juga: Ribuan Kendaraan ke Arah Bogor Diputarbalik Saat PPKM Level 3
Lampu motor yang menyilaukan ini bukan kali pertama terjadi. Di akhir tahun lalu juga sempat viral pengemudi mobil yang memakai lampu menyilaukan di bagian belakang.
View this post on Instagram
Penggunaan lampu warna-warni atau modifikasi, secara normatif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 106 ayat 3.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan".
Sementara itu, persyaratan teknis dan laik jalan tersebut salah satunya sesuai dengan pada Pasal 48 ayat 3 poin g, yakni daya pancar dan arah sinar lampu utama.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, memodifikasi kendaraan bermotor dengan cara mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran.
"Beberapa komponen yang diisyaratkan dan terpasang pada kendaraan bermotor, untuk memenuhi kinerja minimal kendaraan bermotor," kata Budiyanto kepada Kompas.com, belum lama ini.
Budiyanto mengatakan persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan.
"Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara merubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.