Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Kasus Mobil Terbakar, Ingat Lagi Pentingnya Bawa APAR

Kompas.com - 09/02/2022, 19:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan tunggal satu unit Toyota Camry di kawasan Senen, Jakarta.

Menurut laporan Polda Metro Jaya, kecelakaan tersebut bermula saat mobil melaju dalam kecepatan tinggi sampai menabrak separator busway hingga terbakar.

Akibatnya insiden tersebut, korban yang diketahui adalah anak Gubernur Kalimatan Utara Zainal Arifin Paliwang, AKP Novandi Arya Kharizman, tewas terjebak di dalam kendaraan hingga ikut terbakar.

Kejadian ini tentu menjadi pelajaran tersendiri bagi setiap pengguna kendaraan bermotor. Salah satu cara yang bisa dilakukan guna menghindari kebakaran besar pada kendaraan adalah menyertakan APAR di dalam mobil.

Baca juga: Ini 3 Faktor yang Bisa Bikin Mobil Terbakar

Pasalnya, insiden mobil terbakar bisa terjadi kapan saja. Tak hanya ketika mobil sedang digunakan, tapi saat sedang parkir pun bisa kejadian.

Saat ini aturan soal APAR sudah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 927/AJ 502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Kini, setiap mobil baru dari diler wajib dilengkapi dengan alat pemadam api ringan atau APAR sebagai standar.

alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di dalam mobilEbay alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di dalam mobil

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, dengan adanya APAR di setiap mobil, kebakaran bisa dicegah agar tidak semakin meluas dan merembet ke bagian lainnya.

“Adanya APAR minimal kalau terjadi kebakaran ada tindakan yang cepat atau preventif sehingga kebakaran tidak menjalar yang lebih besar untuk menekan risiko yang lebih besar,” ucap Budiyanto beberapa waktu lalu.

Agar bisa digunakan saat keadaan darurat, sebisa mungkin APAR harus diletakkan di dekat pengemudi.

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, lokasi penyimpanan ini berperang penting dalam efektivitas menangani kebakaran.

“Peletakannya harus benar, artinya mudah dijangkau, tidak terpapar matahari langsung dan harus benar-benar terikat,” ucap Sony.

Baca juga: Ini Kata Produsen soal LCGC Dapat Diskon PPnBM

Menurut Sony, pada dasarnya APAR boleh diletakkan di mana saja, selama tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas penggunaanya.

“Misalnya, di kabin belakang atau di bawah bangku penumpang depan. Penting juga menginformasikan kepada penumpang letak dan cara penggunaanya,” kata dia.

Sementara itu, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menambahkan, jangan menaruh APAR di lokasi yang posisinya tersembunyi atau jauh dari jangkauan pengendara serta penumpang.

“Mudah dijangkau dan dilihat itu penting. Ketika terjadi percikan api, pengendara sudah bisa lebih sigap mengambil APAR, tak membutuhkan waktu lama,” ucap Jusri.

Selain itu, APAR yang mudah terlihat, membuat pengendara bisa mengecek secara rutin kondisinya, terutama soal usia pakai yang harus diperhatikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com