Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Skema Insentif PPnBM Pembelian Mobil Tahun Ini

Kompas.com - 08/02/2022, 16:09 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI kembali melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif di dalam negeri melalui perpanjangan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga September 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, insentif PPnBM mobil ini diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor.

Baca juga: Sudah Terbit, Ini Ketentuan Mobil Penerima Insentif PPnBM 2022

Ilustrasi penjualan mobilKOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi penjualan mobil

Pertama, untuk golongan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau yang dikenal sebagai kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) dengan harga maksimum Rp 200 juta dan berkapasitas paling tinggi 1.500 cc.

Periode insentif diberikan secara kuartalan yaitu di kuartal pertama, kedua, dan ketiga periode tahun 2022. Setelah itu, tak ada diskon PPnBM lagi yang diberikan pada segmen LCGC, sesuai Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019.

Rinciannya, pada kuartal pertama segmen LCGC masih diberikan diskon PPnBM sebesar 100 persen. Kemudian di April-Juni 2022 berkurang jadi 66,66 persen saja, lalu Juli-September 2022 tersisa 33,33 persen.

Artinya, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal pertama 2022 adalah 0 persen, lalu pada kuartal kedua menjadi 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.

"Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya," jelas Febrio lewat rilis, Selasa (8/2/2022).

Segmen kedua ialah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juta - Rp 250 juta. Diskon PPnBM diberikan sebesar 50 persen hanya pada kuartal pertama (Januari-Maret), sehingga konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5 persen.

Baca juga: Berikut Jadwal Tes Pramusim MotoGP Mandalika 2022

Ilustrasi penjualan mobil.AUTONEWS Ilustrasi penjualan mobil.

Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen. Setelah itu, 

"Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," ujar Febrio.

Kebijakan ini masih seiring dengan kebijakan Pemerintah yang kedepannya semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan, seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019.

Perpres terkait menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan di antaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya (berdasarkan emisi CO2).

Febrio berharap, perpajangan insentif PPnBM-DTP juga mampu meningkatkan kinerja sektor otomotif nasional sebagai salah satu sumber strategis di perekonomian Indonesia. Sehingga, bisa cepat pulih seperti sebelum ada pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com