Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pakai Alat Ukur Bising Knalpot, Bagaimana Metode yang Tepat?

Kompas.com - 07/02/2022, 13:36 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Menurut Wisnu, yang digunakan banyak orang ini untuk tipe approval atau homologasi. Makanya, dia katakan semuanya salah kaprah.

"Itu yang bahayanya, kasihan teman-teman pemilik sepeda motor ketangkap semua. Ya, tidak mungkinlah di bawah itu (nilai kebisingannya)," katanya.

Baca juga: Pengereman Motor Matik yang Pakai ABS dan CBS Berbeda, Ini Penjelasannya

"Itu digunakan untuk tipe approval dan cara atau metodenya saja sudah salah. Jadi, untuk yang statis memang belum ada," ujar Wisnu.

Kalau di luar negeri, menurut Wisnu, biasanya ada ketentuan berdasarkan type approval. Nanti, ditambahkan sekian dB. Jadi, kalau type approval itu 78 dB, nanti begitu produknya keluar, sekian tahun beroperasi baru ditambah 15 dB.

"Metode pengukurannya pun tidak sembarangan tempat, background noise harus 10 dB perbedaaannya," kata Wisnu.

"Jadi misalkan saya ukur di Jalan Jend. Sudirman. Saya ukur background noise 72 dB. Lalu, saya ukur knalpot dan hasilnya 75 dB, itu tidak sah. Jadi, minimal yang harus ada bisingnya itu 82 dB, yang bisa kita ambil valid datanya," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com