Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Tertimpa Pohon, Klaim Asuransi Bisa Ditolak

Kompas.com - 04/02/2022, 11:42 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Peristiwa pohon tumbang menimpa mobil kembali terjadi, di Malang, Jawa Timur, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 14.40 WIB.

Melansir Kompas.com, satu unit mobil Daihatsu Sigra yang parkir di tepi Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang, tertimpa pohon randu yang roboh akibat hujan deras disertai angin kencang.

Bagian buritan Daihatsu Sigra tersebut nampak rusak parah. Pilar belakang mobil pun ringsek dan kaca belakangnya lepas. Saat insiden tersebut terjadi, pemilik mobil yang seorang diri berada di kursi pengemudi. Beruntung yang bersangkutan selamat.

Baca juga: Angin Kencang di Jakarta, Waspada Pohon Tumbang Saat Berkendara

Mobil yang ringsek usai tertimpa pohon tumbang tentu akan memakan biaya perbaikan yang besar. Apalagi kerusakan yang dialami terhitung parah jika sasis dan pilar penyangga bengkok atau bergeser dari keadaan seharusnya.

Pohon tumbang menimpa mobil yang parkir di Peleburan Barat Raya Semarang, Selasa (11/1/2022)KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Pohon tumbang menimpa mobil yang parkir di Peleburan Barat Raya Semarang, Selasa (11/1/2022)

Namun bagaimana bila mobil sudah diasuransikan? Sayangnya, kendaraan yang tertimpa pohon tidak ditanggung oleh pihak ke-3 kecuali pemilik terkait memperluas perlindungan kendaraannya.

Ketika dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu, Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3, yang berbunyi sebagai berikut.

Baca juga: Alasan Kenapa Tenaga Honda Vario 160 Beda dengan PCX 160

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

Pohon tumbang menimpa mobil yang parkir di Peleburan Barat Raya Semarang, Selasa (11/1/2022) KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Pohon tumbang menimpa mobil yang parkir di Peleburan Barat Raya Semarang, Selasa (11/1/2022)

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Baca juga: Sopir Truk Diancam Pistol dan Tongkat di Tol Cikampek, Ini Kata Polisi

Maka dari itu, selama pemilik mobil tidak mengasuransikan mobilnya dengan perluasan all risk alias seluruh risiko, maka perbaikan akibat kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang tidak bisa ditanggung pihak asuransi.

"Jadi, pastikan dulu polis asuransi sudah dilengkapi perluasan jaminan sehingga klaim bisa dilakukan dan kerusakannya diganti. Tapi bila sudah memakai all risk harusnya aman," kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com