Tahun ini, pemerintah menetapkan diskon PPnBM 100 persen hanya akan diberikan kepada mobil LCGC. Diskon akan dikurangi secara bertahap hingga dicabut pada kuartal IV/2022.
Rinciannya, diskon 100 persen tetap diberikan pada kuartal I/2022. Lalu di kuartal II susut menjadi 2 persen saja (konsumen terkena PPnBM 1 persen).
Baca juga: Perubahan Pelat Nomor Warna Putih Mempermudah Sistem ETLE
Kemudian di kuartal III, diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1 persen. Dengan kata lain, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen sisanya. Kemudian, diskon berhenti di kuartal IV/2022.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harta antara Rp 200 juta - Rp 250 juta.
Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15 persen. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I-2022.
Sementara untuk syarat local purchase, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan saat ini jajarannya tengah melakukan pembahasan. Tapi besar kemungkinan di atas 80 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.