Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Konten, Dua Remaja Ini Nekat Masuk Tol Naik Motor

Kompas.com - 01/02/2022, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial tayangan yang memperlihatkan dua remaja mengendarai sepeda motor di ruas tol Surabaya arah Gempol, Jawa Timur.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram bernama @surabayaterkini, terlihat kedua remaja yang tidak memakai helm, membuat konten dengan merekam mengendarai motor dari pintu masuk Tol Perak hingga pintu keluar Jambangan.

Tanpa wajah takut atau khawatir, kedua remaja itu bahkan dengan sadar memakai kartu e-Toll saat masuk di pintu Tol Perak.

Baca juga: Video Kecelakaan di Media Sosial Bisa Jadi Pembelajaran

Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan, kedua remaja tersebut mengaku tiba-tiba ingin masuk ke tol saat melewati perlintasan masuk ke arah Tol Perak.

“Keduanya mengaku tiba-tiba ingin masuk tol, kebetulan salah satu dari mereka memiliki e-Toll,” ucap Dwi dikutip dari Kompas.com, Senin (31/1/2022).

Alhasil, kedua remaja tersebut diperiksa dan diberi sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SURABAYA TERKINI (@surabayaterkini)

Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk. Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, kejadian sepeda motor masuk jalan tol sudah beberapa kali terjadi dengan alasan yang bervariasi. Mulai dari mereka yang tidak sengaja atau tidak menyadarinya, bahkan ada pula yang justru sengaja masuk jalan tol.

“Namun dengan alasan apapun, itu merupakan sebuah pelanggaran karena jalan tol hanya diperuntukan untuk kendaraan roda 4 atau lebih,” ucap Budiyanto.

Menurutnya, kejadian ini terus berulang lantaran lemahnya aspek pengawasan dan penegakkan hukum. Pengawasan dapat dilaksanakan dengan cara menggunakan bantuan teknologi, penjagaan, dan patroli oleh petugas Polri dan petugas dari jalan tol atau kolaborasi antara petugas Polri dengan Petugas Tol.

“Hal ini harus diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Apabila permasalahan ini dianggap pelanggaran biasa dan tidak diantisipasi dengan baik, hal tersebut akan berulang kembali,” kata dia.

Ia pun menyarankan untuk ditingkatkan pengawasan baik oleh petugas maupun bantuan teknologi dan memaksimalkan penegakan hukum baik dengan cara-cara konvensional maupun dengan sistem penegakan Hukum sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sejumlah pengendara melintasi tol Wiyoto Wiyono untuk menghindari banjir di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020). Pengendara motor memasuki tol Wiyoto Wiyono untuk menghindari banjir di jalan jenderal Ahmad Yani. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah Sejumlah pengendara melintasi tol Wiyoto Wiyono untuk menghindari banjir di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020). Pengendara motor memasuki tol Wiyoto Wiyono untuk menghindari banjir di jalan jenderal Ahmad Yani.

Aturan dan sanksi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Baca juga: Ini Manfaat Pasang Dashcam di Mobil

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com