Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/01/2022, 19:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bertonase besar yang Over Dimension dan Over Loading alias ODOL tidak hanya membuat infrastruktur jalan rusak, tetapi juga kerap membahayakan nyawa manusia.

Namun sanksi yang diberikan dinilai belum memberikan efek jera kepada pelaku, terutama pengusaha. Sehingga harusnya pelanggaran ODOL di Indonesia didenda sampai ratusan juta rupiah.

Demikian dikatakan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Alasan Polisi Masih Memperbolehkan ODOL Berkeliaran di Jalan

Ilustrasi WIM untuk ODOL

www.q-free.com Ilustrasi WIM untuk ODOL

"Memang kasihan, tumbalnya ini biasanya supir. Maka harusnya memang pengusaha juga dikenakan sanksi yang memberi efek jera," ujar Djoko.

Untuk pengusaha saja, lanjutnya, jika ketahuan memodifikasi kendaraan, dendanya masih Rp 24 juta. Sebagai perbandingan, pada negara lain mengenakan sanksi truk ODOL di atas Rp 100 juta.

Dengan dendan tersebut, pengusaha biasanya hanya membayar saja dan melakukan kembali pelanggaran terkait. Sebab, keuntungan yang didapat dari truk ODOL bisa melebihi dari denda yang diberikan.

"Dendanya masih terlalu kecil, di luar negeri saja di atas Rp 100 juta. Kalau truk ODOL masuk jembatan timbang, dipotong, itu saja masih ada yang bisa nyambungin lagi," kata Djoko.

"Jadi masih untung itu pengusaha," lanjut dia.

Baca juga: Ini Perbedaan Kode SAE dan API Pada Kemasan Oli

Pemotongan Truk ODOL di Sumatera UtaraKEMENHUB Pemotongan Truk ODOL di Sumatera Utara

Ia menyarankan, perlu adanya revisi kepada Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengubah aturan denda ini.

Jika tidak, maka pelaku dibalik operasional truk ODOL akan terus berkeliaran dengan bebas.

"Tentunya ODOL ini harus dibereskan karena Januari 2023 nanti targetnya harus bebas ODOL. Karena ODOL ini sudah bukan kejahatan lalu lintas, tapi kejahatan kemanusiaan," ujar Djoko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com