Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Biaya Derek Resmi di Tol Jabodetabek

Kompas.com - 25/01/2022, 18:55 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada suatu kondisi tertentu, jasa derek mobil di jalan tol diperlukan untuk membantu para pemilik atau pengendara menyelesaikan masalahnya dan tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan lain.

Salah satu sebabnya ialah mobil tidak dapat distarter atau mogok karena mesin yang panas. Lalu bisa juga ada suatu kendala yang membuat mobil tak mungkin dijalankan secara normal seperti ban bocor.

Hanya saja, biaya derek ini tak bisa ditetapkan dengan spesifik harga dan ketersediaannya. Sehingga, pengendara harus memastikan kondisi mobil sudah prima setiap ingin dikendarai ke berbagai tempat.

Baca juga: Mobil Buatan Indonesia Akan Diekspor ke Australia Mulai Kuartal I/2022

Sabtu (4/6/2016), mobil derek Dinas Perhubungan menderek mobil yang terendam banjirKompas.com/David Oliver Purba Sabtu (4/6/2016), mobil derek Dinas Perhubungan menderek mobil yang terendam banjir

Melansir laman resmi PT Jasa Marga (Persero), selaku pengelola jalan tol di Indonesia, telah memiliki jasa derek mobil sejak lama. Sistemnya juga sudah jelas dan terperinci di sosialisasikan.

Dengan menghubungi nomor darurat perseroan, yakni 14080 Anda dapat melakukan pemesanan layanan tersebut. Dalam suatu kondisi, layanan ini gratis atau tidak perlu membayar sepersenpun.

Kondisinya yaitu apabila layanan derek dilakukan di sepanjang tol saja. Jadi kalau sudah keluar tol dan menuju bengkel terdekat, ada biaya yang dikenakan.

Lantas berapa tarifnya? Berikut rangkuman selengkapnya untuk wilayah Jabodetabek:

Baca juga: Ban Tubeless Kena Paku Jangan Langsung Dicabut

1. Ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, JLJ, Tangerang;

- Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang) tarif awal Rp 100.000 dan tarif per kilometer Rp 8.000.

- Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar) tarif awal Rp 135.000 dan tarif per kilometer Rp 10.000

- Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih) tarif awal Rp 200.000 dan tarif per kilometer Rp 15.000

2. Ruas Tol Purbaleunyi:

- Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang) tarif awal Rp 145.000 dan tarif per kilometer Rp 10.000

- Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar) tarif awal Rp 180.000 dan tarif per kilometer Rp 12.500

- Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih) tarif awal Rp 200.000 dan tarif per kilometer Rp 20.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com