Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Pakai Roof Box Tidak Ditilang, tapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 10/01/2022, 14:03 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemasangan roox box di atap mobil belakangan ini menimbulkan kontroversi. Penambahan aksesori semacam ini dinilai melanggar rancangan teknis kendaraan dan menyalahi peruntukannya.

Bertambahnya berat keseluruhan dari roof box turut dianggap mempengaruhi daya angkut kendaraan karena bobot yang bertambah.

Padahal pemasangan roof box bakal membuat ruang kabin lebih lega, lantaran barang bawaan bisa disimpan di tempat penyimpanan tersebut.

Baca juga: Buat Pemula yang Menyetir di Jalan Tol, Tolong Perhatikan Hal Ini

Mobil Pemudik yang Dipasang Roof Boxdok.Korlantas Polri Mobil Pemudik yang Dipasang Roof Box

Lantas, apakah pemasangan roof box di atap mobil bisa ditilang polisi?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, memastikan bahwa pemasangan roox box bukan pelanggaran lalu lintas.

“Enggak (ditilang), sepanjang ukuran dan dimensinya normal dan wajar,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (10/1/2022).

Baca juga: Ketemu Lubang di Jalan Tol, Ini yang Harus Dilakukan

Mobil pakai roof boxStanly/Otomania Mobil pakai roof box

Selain itu, Sambodo juga menyoroti mobil-mobil yang membawa barang di atap tanpa menggunakan roof box. Menurutnya hal tersebut juga masih diperbolehkan dan tidak melanggar aturan.

“Kalau mobil logistik selama ukurannya wajar enggak ditilang,” ucap Sambodo.

Artinya, Sambodo menegaskan, pemakaian roofbox tidak ditilang selama tidak melanggar aturan dan dimensi serta ukurannya masih dalam batas kewajaran.

Seperti diketahui belum lama ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2022

Ilustrasi Roof box Thule pada Toyota 86Kompas.com/Dio Ilustrasi Roof box Thule pada Toyota 86

Menurut Budiyanto, memodifikasi dengan cara menambah roof box di atas mobil diduga dapat melanggar persyaratan teknis dan laik jalan.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Pemasangan roof box akan melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya,” ucap Budiyanto, dalam keterangan tertulis (8/1/2022).

“Tentu akan berpengaruh terhadap keseuaian daya mesin penggerak dan berat kendaraan, termasuk adanya perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com