Menurut Budiyanto, memodifikasi dengan cara menambah roof box di atas mobil diduga dapat melanggar persyaratan teknis dan laik jalan.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Pemasangan roof box akan melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya,” ucap Budiyanto, dalam keterangan tertulis (8/1/2022).
“Tentu akan berpengaruh terhadap keseuaian daya mesin penggerak dan berat kendaraan, termasuk adanya perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.