Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan di Flyover Pesing, Ini Sanksi Motor Lewat JLNT

Kompas.com - 09/01/2022, 10:17 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden nahas dialami seorang pengendara motor yang ditabrak dan terjun ke jalur Transjakarta, saat melaju di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Daan Mogot atau Flyover Pesing, Jakarta Barat, pada Jumat (7/1/2022).

Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono, mengatakan, kejadian bermula ketika mobil Nissan March bernopol B-1827-VCC yang dikemudikan AND melaju di Flyover Pesing.

Mobil tiba-tiba oleng saat melintas dari arah Kalideres. Kepada polisi, AND mengaku silau karena cahaya matahari.

Baca juga: Awas, Mobil Dipasang Roof Box Bisa Kena Tilang

Ilustrasi kecelakaan, teknik jatuh dari sepeda motor yang amanDok. AHM Ilustrasi kecelakaan, teknik jatuh dari sepeda motor yang aman

Akibatnya, dia tak mampu mengendalikan kendaraannya dan menabrak tiga korban pengendara motor.

Tiga motor ini antara lain Honda Revo B-4745-FCW yang dikendarai MUC, Yamaha Vixion benopol B-3687-BYC yang dikendarai ZAE, dan Yamaha Fino bernopol B-5124-TDF yang dikendarai ARS.

ARS terpental dan jatuh dari flyover dengan ketinggian sekitar 10 meter. ARS selamat, tetapi mengalami luka parah di bagian kaki kanan dan tangan kanan.

Baca juga: Kecelakaan di Flyover Pesing, Kronologi hingga Kesaksian Warga Saat Korban Jatuh dari Jalan Layang

Ilustrasi kecelakaanAUTOACCIDENT Ilustrasi kecelakaan

"Dilarang, dilarang melintas untuk roda dua. Hanya boleh kendaraan roda empat," ujar Hartono, dikutip dari Kompas Megapolitan (8/1/2022).

"Karena pertimbangan angin dan sebagainya. Dan seperti kejadian ini (pengendara jatuh dari flyover Pesing) yang ditakutkan. Termasuk yang Jalan Layang Casablanca, sama perlakuannya," kata dia.

Seperti diketahui, pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

Baca juga: Polisi Sebut Pengendara Motor yang Jadi Korban Tabrakan di Flyover Pesing Langgar Rambu Lalu Lintas

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, larangan itu dibuat untuk mengutamakan keselamatan buat para pengguna motor.

"Masyarakat harus menyadari itu, karena tidak mungkin aturan itu dibuat sembarangan tanpa ada alasannya," kata Jusri, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Salah Injak Pedal Mobil Bukan Terjadi Hanya pada Pengemudi Pemula

Pengendara sepeda motor terlihat masih melintasi jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Pengendara sepeda motor terlihat masih melintasi jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2018).

Menurutnya, larangan itu, hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan Tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.

Selain itu, jalur JLNT biasanya sempit dan dilewati oleh kendaraan roda empat atau lebih. Kondisi ini jelas membuat para pemotor rentan jadi korban kecelakaan di sana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com