Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah mengatur soal aturan penggunaan klakson kedaraan. Hal ini guna menghindari menimbulkan polusi suara dan menjaga agar suara klakson dapat diterima dengan bagus oleh telinga.
Kekuatan bunyi klason berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Baca juga: Silau Saat Berkendara, Mobil Hantam Pemotor hingga Jatuh dari Flyover
Lebih rincinya, pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993 menyebutkan beberapa hal yang boleh dilakukan dan hal yang dilarang terkait fitur isyarat bunyi pada kendaraan.
Beberapa hal tersebut meliputi:
1. Isyarat peringatan dengan klakson dapat digunakan jika:
2. Isyarat peringatan yang dilarang digunakan dalam kondisi:
Baca juga: Jawaban Valentino Rossi soal Undangan Tes Ducati Desmosedici
Pelanggar aturan tentang penggunaan klakson juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 menyebutkan jika orang yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.