Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara dan Syarat Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

Kompas.com - 06/01/2022, 13:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Kepemilikan SIM merupakan legalitas layak berkemudi yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Maka dari itu, perawatan dan pentimpanan yang benar untuk dokumen tersebut wajib diperhatikan oleh pemilik SIM. Pasalnya, pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki SIM akan akan diganjar dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Baca juga: Cara Sederhana yang Bisa Memperpanjang Masa Pakai Aki

Pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM. Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) C Milik Wisely Michello Putra Sut.Dok. Facebook Gresik Sumpek Surat Izin Mengemudi (SIM) C Milik Wisely Michello Putra Sut.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lipa puluh ribu rupiah),”

Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Baca juga: TNKB Diganti Warna Putih, Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.00,00 (satu juta rupiah,” tulis pasal tersebut.

Lantas, bagaimana jika SIM hilang atau rusak akibat bencana atau jatuh di suatu tempat? Pemilik SIM dapat menhajukan permohonan penggantian SIM baru jika SIM hilang atau rusak.

Dalam Pasal 255 PP Nomor 4 Tahun 1993 dijelaskan, pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat.

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

Untuk persyaratan penerbitan SIM karena hilang pada dasarnya sama dengan persyaratan penerbitan SIM perpanjangan (tidak ada tes seperti teori atau praktik).

Hanya saja ditambahkan dengan Laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf b Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
  2. Laporan polisi kehilangan SIM
  3. Membayar formulir di BII/BRI
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Melampirkan KTP.

Baca juga: Honda Kerek Harga HR-V 1.5, Brio RS, dan City Hatchback RS

Sedangkan untuk mekanisme pengajuan sama dengan perpanjangan SIM namun ditambahkan dengan pemeriksaan data SIM yang hilang di arsip.

Terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016.

Pemohon SIM harus membayar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com