Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Perubahan Warna Pelat Nomor Putih Sudah Tercetus sejak 2014

Kompas.com - 05/01/2022, 17:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ide mengubah warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari hitam ke putih ternyata sudah ada sejak 2014, dalam upaya mengoptimalkan kinerja electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin menjelaskan, hal tersebut dikarenakan sistem tilang elektornik masih memilki kekurangan.

Beberapa di antaranya, tidak bisa mendeteksi pelat nomor yang bentuknya menutup ke belakang dan kesulitan membaca tulisan putih di dalam TNKB karena warna dasarnya hitam.

Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Berlaku Pertengahan Tahun Ini

Ilustrasi pelat nomor jenis baruwartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

"Teknologi yang digunakan pada sistem ETLE itu adalah Automatic Number Plate Recognition (ANPR) sehingga mampu mendeteksi pelat nomor yang digunakan oleh pelanggar terkait," katanya kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

"Tapi sesungguhnya, ANPR itu masih memiliki kekurangan seperti terdapat sifat kamera (cahaya) yang menyerap warna hitam. Maka ini menyebabkan kemungkinan salah identifikasi atau margin error-nya besar," lanjut dia.

Salah baca tulisan putih saat difoto yang dimaksud Taslim ialah angka 5 bisa dikira “S”, ataupun dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

Sadar akan hal tersebut dan supaya cita-cita ketertiban di ruang lalu lintas tercapai maksimal, warna dasar TNKB harus diubah menjadi warna putih.

"Rencana mengubah TNKB sudah ada sejak 2014. Tetapi, untuk melakukan perubahan warna dasar hitam ke putih, regulasinya harus diubah dahulu, sehingga memerlukan waktu," ucap Taslim.

Baca juga: Korlantas Polri Pastikan Tak Ada Perubahan Tarif Pembuatan Pelat Nomor Warna Putih

Contoh Pelat Nomor dengan Warna Dasar Putih yang Sudah Diterapkan di Eropaistimewa Contoh Pelat Nomor dengan Warna Dasar Putih yang Sudah Diterapkan di Eropa

"Saat ini wacana terkait mulai kembali ramai dibincangkan, karena Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor sudah diubah menjadi Perpol No.7 Tahun 2021. Jadi sudah mulai bisa diproses," tambahnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa anggaran mengenai perubahan TNKB ke warna putih sudah dirancang, termasuk spesifikasi teknisnya. Hanya saja, proses pengadaan barang dan jasa dari pemerintah masih tahap lelang.

Setelah tahap tersebut selesai, aturan itu bisa dijalankan. Taslim memprediksi, bisa dimulai pada pertengahan 2022 ini.

"Mungkin saat pertengahan 2022, ketika kita berlakukan TNKB berwarna putih tulisan hitam bisa jadi masing belang-belang di jalan. Ini mohon saja dimaklumi, bukannya kita tidak konsisten, tetapi ini masa transisi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com