Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM Dukung PLN dan Swasta Perbanyak SPKLU Berkonsep Bagi Hasil

Kompas.com - 05/01/2022, 13:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggandeng swasta, PT (PLN) Persero, bakal memperbanyak Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mengakselerasi pertumbuhan kendaraan listrik yang ditargetkan mencapai 2,19 juta unit pada 2030.

Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari, kolaborasi pembangunan SPKLU dengan pihak swasta dilakukan melalui skema kerja sama bagi hasil.

"Melalui Grand Strategi Energi Nasional (GSEN), Pemerintah menargetkan pembangunan SKLU sebanyak 572 unit dengan asumsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat sebanyak 125.000 pada 2021, dan 31.859 unit SPKLU pada 2030 dengan asumsi mobil listrik 2,19 unit pada 2030," ucap Ida dalam keterangan resminya, Selasa (4/1/2022).

Ida mengatakan, pemerintah dengan PLN dan badan usaha lainnya telah berupaya mencukupi kebutuhan infrastruktur charging station. Pada 2021, tercatat sudah tersedia 219 unit SPKLU di seluruh Indonesia dengan jumlah KBLBB mobil listrik sebanyak 1.760 unit.

Baca juga: Harga All New Honda BR-V Resmi Naik Rp 3 Juta per Januari 2022

Dengan demikian, secara rasio perbandingan antara SPKLU dan mobil listrik murni sekitar 1:8. Jumlah tersebut diklaim Ida sudah lebih tinggi dari rasio minimal yang direkomendasikan, yakni 1:10.

Persemian dua SPKLU PLNPLN Persemian dua SPKLU PLN

"Tahun ini, pemerintah menargetkan jumlah SPKLU kumulatif sebanyak 695 unit untuk menjamin ketersediaan SPKLU bagi KBLBB roda empat di masa mendatang. Kami harapkan PT PLN (Persero) dapat mengimplementasikan dan membangun kembali SPKLU, baik sendiri maupun kolaborasi dengan badan usaha swasta," kata Ida.

PLN juga menambah jaringan dengan meresmikan dua SPKLU di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan yang merupakan unit ke-16 dan ke-17 untuk wilayah Jakarta dengan kapasitas 25 kW dan 30 kW. Keduanya menggunakan pola Provide, Own, and Self Operated (POSO) dan telah mengantongi nomor identitas.

Dalam rangka penyediaan SPKLU, secara garis besar bisa dilakukan sebagai provider atau retailer. Badan Usaha Provider berguna sebagai penyedia suplai listrik dan peralatan SPKLU dari hulu ke hilir layaknya PLN, atau sebagai Badan Usaha Retailer yang menyuplai peralatan SPKLU dengan listrik dari PLN atau Badan Usaha Pemegang Wilayah Usaha Lain.

Baca juga: Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip

Sesuai Pasal 3 Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020, sistem pengisian ulang pada SPKLU harus terdiri atas 3 tipe konektor, yakni Pengisian ulang arus bolak balik (AC Type 2), Pengisian ulang arus searah (AA Series-DC Charging), dan Pengisian ulang kombinasi arus bolak-balik dan searah (Combined Charging System FF Series/CCS).

Untuk jenis teknologi pengisian pada SPKLU juga dibagi beberapa Level, yakni :

- Level 1 (Slow Charging) output <= 3,7 kW dengan perkiraan waktu pengisian 8 jam;
- Level 2 (Medium Charging) output <= 22 kW dengan perkiraan waktu pengisian 4 jam;
- Level 3 (Fast Charging) output <= 50 kW dengan perkiraan waktu pengisian 30 menit dan;
- Level 4 (Ultrafast Charging) output 50 kW ke atas dengan perkiraan waktu pengisian 15 menit.

Ida mengatakan, dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan keekonomian usaha penyediaan SPKLU, pemerintah telah menetapkan Insentif Tarif Curah kepada Badan Usaha sebesar Rp 714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU untuk dijual kembali dengan Tarif Layanan Khusus sebesar Rp 2.475/kWh.

Pemerintah juga memberikan insentif lain seperti, keringanan biaya penyambungan atau jaminan langganan, serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama bagi Badan Usaha SPKLU dan pemilik instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian angkutan umum.

Sementara untuk pengguna KBLBB, ada keringan dalam hal biaya penyambungan bagi ketersediaan daya untuk pengisian di rumah. Selain itu, Direktur Niaga Dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan, ada juga pemberian diskon pemakaian listrik sehari-hari sebesar 30 persen dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca juga: Pilihan Bus AKAP Jakarta-Surabaya, Lengkap dengan Daftar Harganya

Sementara dari sisi percepatan pembangunan SPKLU, PLN sudah mengantongi 60 pihak swasta yang mengajukan kerja sama dengan pola bagi hasil.

Hyundai Kona EV saat mengisi daya di SPKLU PLNKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Hyundai Kona EV saat mengisi daya di SPKLU PLN

"Saat ini tidak kurang dari 60 pihak swasta yang sudah mendaftarkan bekerja sama membangun SPKLU melalui program partnership ini, dan ini akan kita terus dorong, sehingga penyediaan infrastruktur ini akan dilakukan oleh pihak swasta. Tahun ini akan kami genjot kerja sama dengan para pemilik apartemen, pertokoan, mall, dan kantor BUMN," ujar Bob.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com