Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertalite Batal Dihapus, tapi Jangan Salah Pilih BBM untuk Kendaraan

Kompas.com - 05/01/2022, 10:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bahan bakar minyak (BBM) berjenis Premium dan Pertalite alias beroktan 91 ke bawah batal dihapus dari pasaran mulai 2022.

Pembatalan terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.

Dari salinan tersebut, terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Baca juga: Pemilik Mobil dan Motor Jakarta Seharusnya Sudah Tidak Pakai Premium

Ilustrasi SPBU Pertamina. KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi SPBU Pertamina.

Awalnya, jenis bahan bakar terkait hanya didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia kecuali Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Kemudian seiring dengan masa transisi menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan, Premium dan Pertalite direncanakan dihapus di pasaran karena dianggap kurang berkualitas.

Meski demikian, bukan berarti tiap kendaraan bebas menggunakan jenis BBM dengan alasan harga lebih terjangkau. Sebab dalam jangka panjang prilaku tersebut malah membuat kerugian.

Pasalnya, Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor Didi Ahadi mengatakan, untuk penggunaan jenis bahan bakar kendaraan harus sesuai dengan kompresi mesin atau rekomendasi dari pabrikan.

Apabila tidak, bisa menimbulkan dampak pada kendaraan yang berkaitan dengan tingkat kompresi atau pembakaran mesin.

"Cara mengetahui rekomendasi bahan bakar dari pabrikan, lihat RON atau oktan yang dapat dilihat di buku pedoman pemilik kendaraan," kata Didi kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Bolehkan Air Hujan Dijadikan Pengganti Cairan Aki?

Ilustrasi SPBUKOMPAS.com/UNO KARTIKA Ilustrasi SPBU

Dalam buku manual juga sudah dijelaskan berapa rasio kompresi mobil sehingga dapat menentukan jenis bahan bakar yang sesuai untuk mobil tersebut.

Kemudian untuk mobil Low Cost Green Car (LCGC), Didi mengatakan biasanya sudah ada stiker atau label yang ditempelkan di bagian belakang mobil sebagai informasi.

"Cara lainnya, di sekitar bagian tutup lubang pengisian bensin biasanya juga ada, bagian fuel lid," ucapnya.

Hal serupa juga dikatakan Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak, Suparna. Menurut dia, dalam penggunaan BBM pada kendaraan, jangan yang beroktan lebih tinggi maupun lebih rendah dari rekomendasi.

"BBM dengan oktan tinggi proses terbakarnya lebih lama. Misal, harusnya BBM sudah terbakar maksimal 5 derajat setelah TMA, tapi ini belum juga terbakar. Sebaliknya bila oktannya lebih rendah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com